Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 10 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, yang berfokus pada “Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Pekerja Konstruksi di Provinsi Kalimantan Barat”.
Harisson mengatakan, rapat koordinasi teknis ini merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya di sektor konstruksi.
“Sektor konstruksi memiliki peran vital dalam pembangunan daerah, namun pekerja di dalamnya seringkali menghadapi risiko pekerjaan yang tinggi. Oleh karena itu, untuk memastikan mereka terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif adalah prioritas,” katanya di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (09/07/2025).
Dirinya juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara, dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya para pekerja.
“Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo poin 3 meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur, dan poin 4 memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam fungsi perlindungan, pemberdayaan dan pendidikan,” paparnya.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2025, terdapat sebanyak 1.819.430 pekerja di Kalimantan Barat yang bekerja di sektor formal 800.904. Pekerja sektor informal 864.518 pekerja, dan sektor konstruksi 154.008 pekerja.
Adapun kondisi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalbar hingga bulan Juni 2025 baru menyentuh sebanyak 583.947 pekerja (29,86 persen).
“Upaya percepatan peningkatan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu untuk segera dilakukan dengan menggandeng seluruh elemen yang ada mengingat pentingnya perlindungan kepada pekerja serta adanya angka capaian kepesertaan yang telah ditetapkan, terkhusus untuk pekerja sektor konstruksi,” pintanya.
Untuk diketahui, tercatat sebanyak 42.591 tenaga kerja jasa konstruksi yang terdaftar dan terlindung dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari 77.214 tenaga kerja konstruksi yang bekerja pada sektor konstruksi (hanya 55% yang sudah terdaftar di BPJS Tenaga Kerja konstruksi).
“Sehingga perlu kolaborasi dari pemerintah, pejabat pembuat komitmen dan penyedia jasa konstruksi untuk memahami akan pentingnya perlindungan pada saat awal pelaksanaan proyek dan masa pemeliharaan proyek konstruksi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengapresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan badan usaha yang telah memberikan perlindungan bagi pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, perwakilan pemerintah tingkat kabupaten/kota sampai dengan desa untuk dapat berkontribusi melindungi para pekerja yang ada di wilayahnya.
“Dimulai dari para perangkat desa, BPD, RT/RW, kader-kader yang berada di desa dan selanjutnya para pekerja rentan di desa seperti nelayan, petani, pedagang dan pekerja lainnya terlindung dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Agus Dwi Fitriyanto berharap, rapat koordinasi tersebut dapat merumuskan strategi yang konkret untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dan kualitas pelayanan jaminan sosial bagi para pekerja konstruksi.
“Diharapkan, melalui rapat koordinasi teknis ini, akan tercipta sinergi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja konstruksi, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat,” tuturnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, yang berfokus pada “Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Kesejahteraan Pekerja Konstruksi di Provinsi Kalimantan Barat”.
Harisson mengatakan, rapat koordinasi teknis ini merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mengamanatkan peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya di sektor konstruksi.
“Sektor konstruksi memiliki peran vital dalam pembangunan daerah, namun pekerja di dalamnya seringkali menghadapi risiko pekerjaan yang tinggi. Oleh karena itu, untuk memastikan mereka terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif adalah prioritas,” katanya di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (09/07/2025).
Dirinya juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara, dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat khususnya para pekerja.
“Sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo poin 3 meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur, dan poin 4 memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Maka dari itu BPJS Ketenagakerjaan berperan penting dalam fungsi perlindungan, pemberdayaan dan pendidikan,” paparnya.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2025, terdapat sebanyak 1.819.430 pekerja di Kalimantan Barat yang bekerja di sektor formal 800.904. Pekerja sektor informal 864.518 pekerja, dan sektor konstruksi 154.008 pekerja.
Adapun kondisi kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kalbar hingga bulan Juni 2025 baru menyentuh sebanyak 583.947 pekerja (29,86 persen).
“Upaya percepatan peningkatan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu untuk segera dilakukan dengan menggandeng seluruh elemen yang ada mengingat pentingnya perlindungan kepada pekerja serta adanya angka capaian kepesertaan yang telah ditetapkan, terkhusus untuk pekerja sektor konstruksi,” pintanya.
Untuk diketahui, tercatat sebanyak 42.591 tenaga kerja jasa konstruksi yang terdaftar dan terlindung dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari 77.214 tenaga kerja konstruksi yang bekerja pada sektor konstruksi (hanya 55% yang sudah terdaftar di BPJS Tenaga Kerja konstruksi).
“Sehingga perlu kolaborasi dari pemerintah, pejabat pembuat komitmen dan penyedia jasa konstruksi untuk memahami akan pentingnya perlindungan pada saat awal pelaksanaan proyek dan masa pemeliharaan proyek konstruksi,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengapresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa dan badan usaha yang telah memberikan perlindungan bagi pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, perwakilan pemerintah tingkat kabupaten/kota sampai dengan desa untuk dapat berkontribusi melindungi para pekerja yang ada di wilayahnya.
“Dimulai dari para perangkat desa, BPD, RT/RW, kader-kader yang berada di desa dan selanjutnya para pekerja rentan di desa seperti nelayan, petani, pedagang dan pekerja lainnya terlindung dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Agus Dwi Fitriyanto berharap, rapat koordinasi tersebut dapat merumuskan strategi yang konkret untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dan kualitas pelayanan jaminan sosial bagi para pekerja konstruksi.
“Diharapkan, melalui rapat koordinasi teknis ini, akan tercipta sinergi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan untuk mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja konstruksi, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat,” tuturnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini