Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 07 November 2017 |
Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
KalbarOnline, Pontianak – Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah (TPJKD) Kota Pontianak bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (7/11).
Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa pada prinsipnya, UU tentang Jasa Konstruksi mengatur jenis, bentuk dan bidang usaha jasa konstruksi, pengikatan kontrak, tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa, penataan partisipasi masyarakat jasa konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat jasa konstruksi, pembinaan, penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana.
“Aspek lainnya dari pengembangan jasa konstruksi yang belum cukup ditekankan dalam UU Jasa Konstruksi ini adalah keberadaan pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia dan penjaminan jasa konstruksi serta penjaminan akuntabilitas publik sebab produk konstruksi sebagian besar terkait langsung dengan kepentingan publik,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan jumlah peristiwa kegagalan bangunan atau konstruksi akhir-akhir ini, baik diakibatkan oleh kesalahan proses maupun keadaan di luar kekuasaan manusia, antara lain bencana alam, menyisakan persoalan terkait dengan kualitas dan tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa konstruksi.
“Aspek ini perlu dipertegas terkait dengan tanggung jawab, serta proses pengawasan dan penilaian, pada saat proses penyelenggaraan konstruksi berlangsung ataupun saat ditemukan atau terjadi kegagalan konstruksi atau bangunan, baik yang berakibat pidana maupun tidak,” ungkap Edi.
Selain itu, lanjutnya, UU Jasa Konstruksi diharapkan dapat menyentuh kenyataan bahwa jenis pekerjaan atau usaha jasa konstruksi bukan hanya perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan, tetapi sudah berkembang berdasarkan product life cycle.
“Itu bukan hanya sekadar konsep tetapi sudah berkembang menjadi realitas dari pasar konstruksi,” katanya.
Edi menyebut, dari sisi penataan kelembagaan pengembangan jasa konstruksi yang menempatkan proses sertifikasi sebagai instrumen mengontrol kualitas pelayanan penyedia jasa konstruksi, memerlukan penyesuaian.
“Terkait dengan aspek pengembangan prosedur, terutama dalam memperjelas kualitas akuntabilitas dan pembagian peran di antara para pemangku kepentingan di jasa konstruksi,” tandasnya. (Fat/Jim)
Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
KalbarOnline, Pontianak – Tim Pembina Jasa Konstruksi Daerah (TPJKD) Kota Pontianak bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak menggelar Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (7/11).
Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa pada prinsipnya, UU tentang Jasa Konstruksi mengatur jenis, bentuk dan bidang usaha jasa konstruksi, pengikatan kontrak, tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa, penataan partisipasi masyarakat jasa konstruksi, kegagalan bangunan, peran masyarakat jasa konstruksi, pembinaan, penyelesaian sengketa dan ketentuan pidana.
“Aspek lainnya dari pengembangan jasa konstruksi yang belum cukup ditekankan dalam UU Jasa Konstruksi ini adalah keberadaan pengetahuan dan teknologi, sumber daya manusia dan penjaminan jasa konstruksi serta penjaminan akuntabilitas publik sebab produk konstruksi sebagian besar terkait langsung dengan kepentingan publik,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan jumlah peristiwa kegagalan bangunan atau konstruksi akhir-akhir ini, baik diakibatkan oleh kesalahan proses maupun keadaan di luar kekuasaan manusia, antara lain bencana alam, menyisakan persoalan terkait dengan kualitas dan tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa konstruksi.
“Aspek ini perlu dipertegas terkait dengan tanggung jawab, serta proses pengawasan dan penilaian, pada saat proses penyelenggaraan konstruksi berlangsung ataupun saat ditemukan atau terjadi kegagalan konstruksi atau bangunan, baik yang berakibat pidana maupun tidak,” ungkap Edi.
Selain itu, lanjutnya, UU Jasa Konstruksi diharapkan dapat menyentuh kenyataan bahwa jenis pekerjaan atau usaha jasa konstruksi bukan hanya perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan, tetapi sudah berkembang berdasarkan product life cycle.
“Itu bukan hanya sekadar konsep tetapi sudah berkembang menjadi realitas dari pasar konstruksi,” katanya.
Edi menyebut, dari sisi penataan kelembagaan pengembangan jasa konstruksi yang menempatkan proses sertifikasi sebagai instrumen mengontrol kualitas pelayanan penyedia jasa konstruksi, memerlukan penyesuaian.
“Terkait dengan aspek pengembangan prosedur, terutama dalam memperjelas kualitas akuntabilitas dan pembagian peran di antara para pemangku kepentingan di jasa konstruksi,” tandasnya. (Fat/Jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini