Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 01 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Ketapang
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar deklarasi
Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sekaligus pembukaan posko layanan GMHP, di halaman
Kantor KPU Ketapang, Senin (1/10/2018).

Turut hadir Forkompimda, Partai Politik, organisasi kepemudaan
dan tokoh masyarakat, serta tokoh agama dan tokoh adat.
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan bahwa
kegiatan deklarasi dan pembukaan posko GMHP ini merupakan salah satu upaya KPU
untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) pada Pemilu
2019 mendatang.
“Misalkan ada pemilih yang elemen data keliru dan memasukkan
pemilih yang belum terdaftar ke daftar pemilih bagi mereka yang sudah memenuhi
syarat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam upaya untuk menciptakan
Pemilu yang berkualitas harus dibarengi dengan proses pendataan pemilih yang
baik, diantaranya dengan melakukan pencermatan kembali terhadap DPT yang sudah
dua kali ditetapkan sehingga tidak ada lagi pemilih ganda serta data pemilih
yang tidak memenuhi syarat.
“Untuk itu pentingnya mengawal pendataan pemilih satu
diantaranya dengan sebuah Gerakan Melindungan Hak Pilih untuk warga agar dapat
menentukan pilihannya pada Pemilu 2019 mendatang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Gerakan dan Posko GMHP ini di buka mulai
dengan tanggal 1 hingga 28 Oktober serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Posko GMHP sendiri terdapat di Kantor KPU Kabupaten, PPK di Kecamatan hingga PPS
di Kelurahan dan Desa masing-masing.
Sehingga diharapkan dapat melayani masyarakat baik yang mau
mendaftar maupun menerima laporan terkait data yang tidak memenuhi syarat atau
perbaikan elemen data pemilih yang belum lengkap.
“Kami mengajak Pemda, Forkopimda, tokoh agama, tokoh
masyarakat, akademisi, pemuda dan pemangku kepentingan untuk bersinergitas
mengawal data pemilih agar betul-betul valid dan berkualitas,” pungkasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline, Ketapang
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar deklarasi
Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sekaligus pembukaan posko layanan GMHP, di halaman
Kantor KPU Ketapang, Senin (1/10/2018).

Turut hadir Forkompimda, Partai Politik, organisasi kepemudaan
dan tokoh masyarakat, serta tokoh agama dan tokoh adat.
Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Tedi Wahyudin mengatakan bahwa
kegiatan deklarasi dan pembukaan posko GMHP ini merupakan salah satu upaya KPU
untuk menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) pada Pemilu
2019 mendatang.
“Misalkan ada pemilih yang elemen data keliru dan memasukkan
pemilih yang belum terdaftar ke daftar pemilih bagi mereka yang sudah memenuhi
syarat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dalam upaya untuk menciptakan
Pemilu yang berkualitas harus dibarengi dengan proses pendataan pemilih yang
baik, diantaranya dengan melakukan pencermatan kembali terhadap DPT yang sudah
dua kali ditetapkan sehingga tidak ada lagi pemilih ganda serta data pemilih
yang tidak memenuhi syarat.
“Untuk itu pentingnya mengawal pendataan pemilih satu
diantaranya dengan sebuah Gerakan Melindungan Hak Pilih untuk warga agar dapat
menentukan pilihannya pada Pemilu 2019 mendatang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Gerakan dan Posko GMHP ini di buka mulai
dengan tanggal 1 hingga 28 Oktober serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Posko GMHP sendiri terdapat di Kantor KPU Kabupaten, PPK di Kecamatan hingga PPS
di Kelurahan dan Desa masing-masing.
Sehingga diharapkan dapat melayani masyarakat baik yang mau
mendaftar maupun menerima laporan terkait data yang tidak memenuhi syarat atau
perbaikan elemen data pemilih yang belum lengkap.
“Kami mengajak Pemda, Forkopimda, tokoh agama, tokoh
masyarakat, akademisi, pemuda dan pemangku kepentingan untuk bersinergitas
mengawal data pemilih agar betul-betul valid dan berkualitas,” pungkasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini