KalbarOnline, Ketapang – Berdasarkan tahapan pemilu yang sedang berjalan, ada dua tahapan yang saat ini menjadi perhatian Bawaslu Ketapang untuk di awasi. Kedua perhatian tersebut diantaranya mengenai pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih yang baru serta pengawasan pelaksanaan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Hal tersebut, disampaikan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Ronny Irawan. Diakuinya kalau kedua tahapan tersebut sedang berjalan, seperti tahapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan(DPSHP) di tingkat KPU Kabupaten pada tanggal 12 Mei 2023 yang lalu.
Kedua, pengawasan terhadap pelaksanaan TahapanPencalonan Anggota DPRD Kabupaten yang saat ini baru saja menyelesaikan Sub Tahapan Pengajuan Bakal Calon AnggotaDPRD oleh Kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten pada 14 Mei 2023 di Kantor KPU Ketapang.
Ronny melanjutkan, terkait pengawasan terhadap penanganan daftar pemilih, di seluruh jenjang pelaksanaan, mulai dari level desa kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kabupaten, menampakkan upaya perbaikan yang dilakukan oleh KPU Ketapang berserta jajaran di bawahnya di tahap DPSHP.
“Salah satunya bisa dilihat dari berkurangnya jumlah pemilih dampak dari proses penghapusan data pemilih karena dinilai tidak memenuhi syarat atas berbagai alasan. Utamanya dikarenakan faktor temuan kegandaan data pemilih, pemilih sudah meninggal dunia, temuan status TNI/Polri aktif, pemilih pindah domisili, serta kriteria lainnya,” katanya.
Ronny menilai, jika di tahap sebelumnya, yakni saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023 yang lalu, jumlah pemilih keseluruhan tercatat berjumlah 419.493 orang.
Sementara berdasarkan hasil Rekapitulasi DPSHP yang baru saja ditetapkan pada 12 Mei 2023 kemarin, jumlah pemilih keseluruhan turunmenjadi 416.234 orang.
Sehingga, terdapat selisih kurang sejumlah 3.259 Pemilih yang telah di hapus datanya dari daftar pemilih. Dari 20 Kecamatan yang ada, hampir semuanya mengalami pengurangan jumlah pemilih secara bervariasi, kecuali untuk Kecamatan Hulu Sungai yang satu-satunya mengalami selisih tambah sejumlah 8 orang pemilih.
“Kondisi ini secara tidak langsung menjelaskan, bahwa upaya pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Ketapang bersama jajaran lewat pendekatan mengkoordinasikan hasil temuan pengawasan, serta penyampaian saran perbaikan di semua tingkatan pelaksanaan relatif cukup berdampak terhadap perbaikan kondisi data pemilih,” tuturnya.
Ronny mengaku, pihaknya mengapresiasi perbaikan data pemilih yang sudah dilakukan, selain itu pihaknya juga merasa perlu menyampaikan sejumlah catatan penting hasil pengawasan yang perlu menjadi perhatian serius kedepan bagi KPU Ketapang beserta jajarannya, sebelum masuk tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya.
Pertama, masih ditemukan potensi kegandaan daftar pemilih yang faktor penyebabnya diduga merupakan dampak dari pemekaran desa atau faktor lain. Potensi kegandaan tersebut terindikasi dari temuan adanya subjek pemilih di sejumlah tempat, dimana secara faktual orangnya sama, namun memilikiIdentitas Kependudukan yang berbeda.
“Kedua, masih ada potensi pemilih berstatus meninggal dunia di dalam DPSHP yang telah ditetapkan, namun belum bisa dilakukan penghapusan datanya dikarenakan belum diterbitkanAkta atau Surat Keterangan Kematiannya. Termasuk dalam hal inipotensi keberadaan pemilih yang meninggal dunia paska DPSHP ditetapkan, ketiga mengenai masih cukup banyak data pemilih yang faktanya sudah pindah domisili, namun data kependudukannya masih tercatatsebagai warga di tempat / domisili asal, dikarenakan belummengurus perubahan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Keempat, mengenai masih banyak ditemukan keberadaan warga pemilik e-KTP luar Kabupaten Ketapang yang tinggal menetap ataupun bekerja di wilayah Kabupaten Ketapang, namun tidak dapat didaftar sebagai pemilih di Kabupaten Ketapang karena permasalahan status administrasi kependudukan luar Ketapang.
Kondisi ini umumnya ditemukan di lingkungan warga yang berdiam di dalam area perusahaan, baik perusahaan bergerak di sektor perkebunan maupun pertambangan.
“Hal ini patut mendapat atensi segera serta upaya lebih serius, dikarenakan nantinya akan sangat berdampak terhadap daya dukung atau ketersediaan Surat Suara di TPS terdekat dari lokasi mereka berdomisili, bilamana tidak dapat ditempuh prosedur penyelesaian dengan pendekatan pembentukan TPS Khusus di lokasi tersebut,” nilainya.
Kelima, mengenai masih ditemukan fakta secara kasuistik keberadaanpemilih dengan kategori pemilih tidak dikenal. Ini didasarkan pada kesaksian warga maupun laporan dari jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat, dimana orang-orang yang namanya tercantum dalam daftar pemilih bukan merupakanwarga desa atau warga di lingkungan TPS setempat.
“Kasus paling menonjol ditemukan di TPS 4 Desa Air Tarap, Kecamatan Kendawangan, dimana dari 180 orang yang tercatat sebagai pemilih di TPS tersebut, hanya 12 orang yang merupakan warga setempat, sementara 168 orang lainnya tidak dikenal atau setidaknya bukan warga setempat. Potensi permasalahan yang sama berpeluang ditemukan di Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi, khususnya di wilayahDusun Kumpai Panjang. Namun, sementara ini masih sedang dalam proses pendalaman lebih jauh,” pungkasnya. (Adi LC)
Comment