Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 14 Februari 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ketapang dalam menjaga dan mengawal hak pilih masyarakat dengan melakukan pemutakhiran data pemilih dan mengawasi jalannya pemutakhiran data tersebut.
Hal ini disampaikan Alexander saat petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mendatangi kediamannya untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk pemilu 2024, pada Selasa (14/02/2023).
"Tadi sudah di coklit dan semua data sudah benar," ucap Alexander.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa melalui coklit bisa dilakukan verifikasi data yang dipegang oleh pihak KPU, misalkan terhadap masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat masuk sebagai pemilih seperti meninggal dunia, pindah ke daerah lain atau ganda, tentu harus dimutakhirkan datanya.
"Melalui coklit ini juga masyarakat yang belum terdata namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih maka bisa didata dan dimasukkan menjadi daftar pemilih potensial sehingga ke depan bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT-red)," terangnya.
Selanjutnya, beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar mendukung aktivitas pencoklitan yang dilakukan pantarlih dan mendukung kegiatan pengawasan yang dilakukan jajaran bawaslu dalam hal ini PKD.
"Peran pengawas ini penting guna memastikan petugas coklit menjalankan prosedur dalam tugasnya agar tidak ada masyarakat yang dirugikan, untuk itu kedua pihak ini harus bersinergi, dengan demikian masyarakat dapat terjaga hak pilihnya untuk pemilu mendatang," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ketapang dalam menjaga dan mengawal hak pilih masyarakat dengan melakukan pemutakhiran data pemilih dan mengawasi jalannya pemutakhiran data tersebut.
Hal ini disampaikan Alexander saat petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) mendatangi kediamannya untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk pemilu 2024, pada Selasa (14/02/2023).
"Tadi sudah di coklit dan semua data sudah benar," ucap Alexander.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa melalui coklit bisa dilakukan verifikasi data yang dipegang oleh pihak KPU, misalkan terhadap masyarakat yang sudah tidak memenuhi syarat masuk sebagai pemilih seperti meninggal dunia, pindah ke daerah lain atau ganda, tentu harus dimutakhirkan datanya.
"Melalui coklit ini juga masyarakat yang belum terdata namun telah memenuhi syarat sebagai pemilih maka bisa didata dan dimasukkan menjadi daftar pemilih potensial sehingga ke depan bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT-red)," terangnya.
Selanjutnya, beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar mendukung aktivitas pencoklitan yang dilakukan pantarlih dan mendukung kegiatan pengawasan yang dilakukan jajaran bawaslu dalam hal ini PKD.
"Peran pengawas ini penting guna memastikan petugas coklit menjalankan prosedur dalam tugasnya agar tidak ada masyarakat yang dirugikan, untuk itu kedua pihak ini harus bersinergi, dengan demikian masyarakat dapat terjaga hak pilihnya untuk pemilu mendatang," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini