Nasional    

Dahlan Iskan dan Mantan Direktur Jawa Pos Ditetapkan Tersangka

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 09 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.

Disadur dari laman Tempo.co, bahwa penetapan tersangka tersebut diputuskan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur setelah gelar perkara pada Selasa 2 Juli 2025, berdasarkan dokumen yang beredar.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin, 7 Juli 2025.

“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen itu.

Secara jelas, Menteri BUMN periode 2011 - 2014 itu diduga telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Penetapan tersangka Dahlan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024.

Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penyidik dikatakan akan melakukan pemanggilan terhadap keduanya guna pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. (**)

Artikel Selanjutnya
Disporapar Kalbar Ajak Pemuda Majukan Wastra dan Ekraf Daerah
Rabu, 09 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Dua Pelaku Bobol Toko Petshop di Pontianak Timur Ditangkap, Aksinya Terekam CCTV
Rabu, 09 Juli 2025

Berita terkait