Singkawang    

Tjhai Chui Mie Teken Perjanjian Pemanfaatan Tanah HPL Pemkot Singkawang untuk Dukung Pariwisata Pasir Panjang

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 29 Juli 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Singkawang dengan PT Palapa Wahyu Group, Rabu (28/7/2021), bertempat di aula kediaman Wali Kota.

Perjanjian ini menyangkut tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan Pasir Panjang, yang akan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata Singkawang.

Menurut Tjhai Chui Mie, kerja sama ini merupakan langkah maju untuk mendorong penataan kawasan wisata secara terarah, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

“Perjanjian ini dilakukan untuk menunjang pariwisata di Kota Singkawang, khususnya di Pasir Panjang. Pemerintah mendukung penuh agar kawasan ini berkembang lebih baik dan bisa menjadi salah satu ikon wisata terbaik di Singkawang,” ujarnya.

Tjhai Chui Mie juga berharap penandatanganan perjanjian ini bisa menjadi titik awal percepatan pembangunan kawasan pariwisata, terlebih di tengah situasi pandemi COVID-19. Ia menilai, saat kunjungan wisatawan menurun, justru bisa jadi momentum untuk mempercepat perencanaan dan pengembangan infrastruktur.

“Semoga perencanaan pembangunan segera berjalan, dan semua fungsi kawasan bisa disesuaikan dengan minat masyarakat lokal, nasional, bahkan mancanegara. Ini penting agar aset pemerintah bisa dimaksimalkan untuk masyarakat,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perjanjian ini juga membuka jalan bagi sinergi antara Pemkot dan sektor swasta dalam menciptakan sistem pengelolaan yang kuat dan berkelanjutan, termasuk peluang penggunaan sistem Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah HPL.

“Dengan dukungan semua pihak, pengelolaan 30 tahun ke depan bisa dirancang dengan baik. Kalau perencanaannya matang, pengelolaannya juga akan bagus,” ucap Tjhai.

Sementara itu, Direktur PT Palapa Wahyu Group, Sukartaji, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Singkawang. Ia mengaku telah memperjuangkan legalitas pemanfaatan lahan ini selama lebih dari empat dekade.

“Selama lebih dari 40 tahun saya berusaha mengurus surat-surat ini. Baru pada masa Bu Tjhai Chui Mie, semua bisa selesai kurang dari satu tahun,” ungkap Sukartaji.

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap menjalin kerja sama lebih lanjut dengan Pemkot terkait perencanaan pembangunan kawasan wisata di Pasir Panjang. (Red)

Artikel Selanjutnya
Satgas Saber Pungli Kabupaten Sekadau Monitoring Pelayanan Publik
Kamis, 29 Juli 2021
Artikel Sebelumnya
Pemkab Melawi Gelar Ramah Tamah Bersama Dokter dan Kepala Puskesmas
Kamis, 29 Juli 2021

Berita terkait