Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 01 Maret 2018 |
KalbarOnline, Ketapang – Menjelang pelaksanaan kegaiatan APBD Kabupaten Ketapang tahun 2018 beredar selebaran yang bertuliskan Sekretaris Dinas PUTR bersama anggota DPRD dan oknum pengusaha di Ketapang membagi-bagikan proyek.
Berikut isi selebaran tersebut:
[caption id="attachment_13888" align="aligncenter" width="600"]
Selebaran Yang Ditempe di Warung Kopi Maknyah Pagi-Sore. Senin Kemarin (Foto: Adi LC)[/caption]
“Heboh masus P.U febri dewan popo Di warung kopi jadi pembicaraan bagi bagi proyek 2018 Salah satu kontraktor yg sudah setor buka rahasia.rekaman ada”
Sayangnya, pada selebaran yang bertuliskan rasa kekecewaan rekanan yang ditempel di tiang pilar warung kopi Maknyah Pagi-Sore di komplek Pasar Baru Ketapang pada Senin (26/2) lalu, belum diketahui siapa pemiliknya.
Selebaran yang tertempel itu tak bertuan tak ada pihak yang mengklaim memasang selebaran itu, karena khawatir menjadi masalah, akhirnya pemilik warung kopi melepas selebaran yang tertempel tersebut.
“Saya datang jam setengah 8 pagi, orang di warung kopi heboh liat tulisan di kertas ini, saya lihat ada tempelan ini dari pada jadi bikin masalah saya cabut saja kertasnya,” ungkap Ajan pemilik warung kopi saat di konfirmasi Tim KalbarOnline, Senin (26/2) sore.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya sudah mengetahui perihal selebaran itu, bahkan ia mengatakan sudah banyak yang menelpon serta mengirimkan photo dari selebaran tersebut melalui Aplikasi WhatsApp ke ponselnya.
“Kaget juga saya dengan adanya selebaran itu. Selebaran itu tidak benar dan itu fitnah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Sebab menurutnya, kegiatan proyek APBD tidak bisa diarahkan karena harus melalui proses lelang,serta untuk proyek penunjukan langsung (PL) ada mekanisme yaitu dengan melakukan seleksi terlebih dahulu terhadap perusahaan yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan proyek PL tersebut melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan.
“Bukan melalui saya selaku Sekertaris Dinas, terkait urusan proyek Sekertaris hanya sebagai PPK SKPD yang bertugas melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen tagihan pembayaran yang di ajukan tidak ada jalannya bisa mengurus urusan proyek dan membagi-bagikannya,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Menjelang pelaksanaan kegaiatan APBD Kabupaten Ketapang tahun 2018 beredar selebaran yang bertuliskan Sekretaris Dinas PUTR bersama anggota DPRD dan oknum pengusaha di Ketapang membagi-bagikan proyek.
Berikut isi selebaran tersebut:
[caption id="attachment_13888" align="aligncenter" width="600"]
Selebaran Yang Ditempe di Warung Kopi Maknyah Pagi-Sore. Senin Kemarin (Foto: Adi LC)[/caption]
“Heboh masus P.U febri dewan popo Di warung kopi jadi pembicaraan bagi bagi proyek 2018 Salah satu kontraktor yg sudah setor buka rahasia.rekaman ada”
Sayangnya, pada selebaran yang bertuliskan rasa kekecewaan rekanan yang ditempel di tiang pilar warung kopi Maknyah Pagi-Sore di komplek Pasar Baru Ketapang pada Senin (26/2) lalu, belum diketahui siapa pemiliknya.
Selebaran yang tertempel itu tak bertuan tak ada pihak yang mengklaim memasang selebaran itu, karena khawatir menjadi masalah, akhirnya pemilik warung kopi melepas selebaran yang tertempel tersebut.
“Saya datang jam setengah 8 pagi, orang di warung kopi heboh liat tulisan di kertas ini, saya lihat ada tempelan ini dari pada jadi bikin masalah saya cabut saja kertasnya,” ungkap Ajan pemilik warung kopi saat di konfirmasi Tim KalbarOnline, Senin (26/2) sore.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya sudah mengetahui perihal selebaran itu, bahkan ia mengatakan sudah banyak yang menelpon serta mengirimkan photo dari selebaran tersebut melalui Aplikasi WhatsApp ke ponselnya.
“Kaget juga saya dengan adanya selebaran itu. Selebaran itu tidak benar dan itu fitnah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).
Sebab menurutnya, kegiatan proyek APBD tidak bisa diarahkan karena harus melalui proses lelang,serta untuk proyek penunjukan langsung (PL) ada mekanisme yaitu dengan melakukan seleksi terlebih dahulu terhadap perusahaan yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan proyek PL tersebut melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan.
“Bukan melalui saya selaku Sekertaris Dinas, terkait urusan proyek Sekertaris hanya sebagai PPK SKPD yang bertugas melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen tagihan pembayaran yang di ajukan tidak ada jalannya bisa mengurus urusan proyek dan membagi-bagikannya,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini