Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 21 Januari 2019 |
Subandi : Bagian dari program pemerintah
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang
bekerja di Indonesia banyak mengundang kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Pasalnya keberadaan TKA itu tak jarang ditemui bekerja sebagai buruh di
berbagai perusahaan yang ada di Indonesia tak terkecuali di Kapuas Hulu,
Kalimantan Barat, sehingga tenaga kerja lokal tersingkir dan tak memiliki
kesempatan untuk bekerja di negeri sendiri.
Kepala Bidang Tenaga
Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kapuas
Hulu, Drs. Subandi turut berkomentar mengenai persoalan tersebut.
“Kita harus bisa
membedakan, mana orang asing dan mana tenaga kerja asing. Jangan heran melihat banyak
orang asing yang datang ke negara kita dan ke daerah kita Kapuas Hulu ini.
Memang itu program pemerintah dalam menggalakkan program pariwisata,” ujarnya
saat dikonfirmasi KalbarOnline di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019).
“Kalau orang asing itu
bekerja mencangkul, operator excavator atau berkaitan dengan buruh kasar berarti
itu TKA tidak resmi dan kalau TKA yang resmi sudah mendapatkan izin dari
Kementerian Tenaga Kerja, karena tidak semua orang asing itu sebagai pekerja,” jelasnya.
Di Kabupaten Kapuas
Hulu, diungkapkan Subandi tercatat ada 4 orang TKA yang bekerja di dua
perusahaan di Kapuas Hulu.
“4 orang TKA itu resmi
mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja, sedangkan 18 orang TKA yang
bekerja di perusahaan lainnya di Kapuas Hulu itu tidak resmi. 2018 lalu sudah ditertibkan,”
kata Subandi.
Subandi menyilahkan
masyarakat termasuk wartawan dan LSM di Kapuas Hulu untuk melaporkan apabila melihat
keberadaan TKA yang melakukan aktivitas sebagai buruh kasar. Jika didapati
demikian, dirinya memastikan akan melakukan penindakan serta mengambil
langkah-langkah hukum.
“Kalau masyarakat, wartawan
dan LSM melihat keberadaan TKA yang melakukan aktifitas pekerjaan sebagai buruh
kasar, silahkan lapor ke kami. Kami dari tim akan menindaklanjuti dan akan melakukan
investigasi ke lapangan untuk mengambil langkah-langkah hukum. Tim itu terdiri
dari Imigrasi, Kepolisian dan Pemkab Kapuas Hulu yaitu melalui Bidang Tenaga
Kerja Disnakertrans,” tegasnya.
“Ranah saya selaku
Kepala Bidang Tenaga Kerja adalah memberikan pembinaan sesuai Keputusan Menteri
Tenaga Kerja bahwa TKA yang sudah memiliki izin harus melaksanakan Transfer of Planning dan Transfer of Training kepada masyarakat.
Dalam target tertentu, TKA sudah habis masa kerja maka pekerjaan dapat diambil
alih oleh asisten yang merupakan warga atau tenaga kerja lokal Indonesia. Sedangkan
batas waktu kerja untuk TKA selama 2 tahun saja dan tenaga kerja lokal
Indonesia harus bisa mengambil ilmu dari TKA tersebut,” pungkas Subandi. (Ishaq)
Subandi : Bagian dari program pemerintah
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang
bekerja di Indonesia banyak mengundang kontroversi di tengah-tengah masyarakat.
Pasalnya keberadaan TKA itu tak jarang ditemui bekerja sebagai buruh di
berbagai perusahaan yang ada di Indonesia tak terkecuali di Kapuas Hulu,
Kalimantan Barat, sehingga tenaga kerja lokal tersingkir dan tak memiliki
kesempatan untuk bekerja di negeri sendiri.
Kepala Bidang Tenaga
Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kapuas
Hulu, Drs. Subandi turut berkomentar mengenai persoalan tersebut.
“Kita harus bisa
membedakan, mana orang asing dan mana tenaga kerja asing. Jangan heran melihat banyak
orang asing yang datang ke negara kita dan ke daerah kita Kapuas Hulu ini.
Memang itu program pemerintah dalam menggalakkan program pariwisata,” ujarnya
saat dikonfirmasi KalbarOnline di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019).
“Kalau orang asing itu
bekerja mencangkul, operator excavator atau berkaitan dengan buruh kasar berarti
itu TKA tidak resmi dan kalau TKA yang resmi sudah mendapatkan izin dari
Kementerian Tenaga Kerja, karena tidak semua orang asing itu sebagai pekerja,” jelasnya.
Di Kabupaten Kapuas
Hulu, diungkapkan Subandi tercatat ada 4 orang TKA yang bekerja di dua
perusahaan di Kapuas Hulu.
“4 orang TKA itu resmi
mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja, sedangkan 18 orang TKA yang
bekerja di perusahaan lainnya di Kapuas Hulu itu tidak resmi. 2018 lalu sudah ditertibkan,”
kata Subandi.
Subandi menyilahkan
masyarakat termasuk wartawan dan LSM di Kapuas Hulu untuk melaporkan apabila melihat
keberadaan TKA yang melakukan aktivitas sebagai buruh kasar. Jika didapati
demikian, dirinya memastikan akan melakukan penindakan serta mengambil
langkah-langkah hukum.
“Kalau masyarakat, wartawan
dan LSM melihat keberadaan TKA yang melakukan aktifitas pekerjaan sebagai buruh
kasar, silahkan lapor ke kami. Kami dari tim akan menindaklanjuti dan akan melakukan
investigasi ke lapangan untuk mengambil langkah-langkah hukum. Tim itu terdiri
dari Imigrasi, Kepolisian dan Pemkab Kapuas Hulu yaitu melalui Bidang Tenaga
Kerja Disnakertrans,” tegasnya.
“Ranah saya selaku
Kepala Bidang Tenaga Kerja adalah memberikan pembinaan sesuai Keputusan Menteri
Tenaga Kerja bahwa TKA yang sudah memiliki izin harus melaksanakan Transfer of Planning dan Transfer of Training kepada masyarakat.
Dalam target tertentu, TKA sudah habis masa kerja maka pekerjaan dapat diambil
alih oleh asisten yang merupakan warga atau tenaga kerja lokal Indonesia. Sedangkan
batas waktu kerja untuk TKA selama 2 tahun saja dan tenaga kerja lokal
Indonesia harus bisa mengambil ilmu dari TKA tersebut,” pungkas Subandi. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini