Kapuas Hulu    

Tercatat Ada 4 TKA Resmi Bekerja di Kapuas Hulu

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 21 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Subandi : Bagian dari program pemerintah

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang

bekerja di Indonesia banyak mengundang kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

Pasalnya keberadaan TKA itu tak jarang ditemui bekerja sebagai buruh di

berbagai perusahaan yang ada di Indonesia tak terkecuali di Kapuas Hulu,

Kalimantan Barat, sehingga tenaga kerja lokal tersingkir dan tak memiliki

kesempatan untuk bekerja di negeri sendiri.

Kepala Bidang Tenaga

Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kapuas

Hulu, Drs. Subandi turut berkomentar mengenai persoalan tersebut.

“Kita harus bisa

membedakan, mana orang asing dan mana tenaga kerja asing. Jangan heran melihat banyak

orang asing yang datang ke negara kita dan ke daerah kita Kapuas Hulu ini.

Memang itu program pemerintah dalam menggalakkan program pariwisata,” ujarnya

saat dikonfirmasi KalbarOnline di ruang kerjanya, Senin (21/1/2019).

“Kalau orang asing itu

bekerja mencangkul, operator excavator atau berkaitan dengan buruh kasar berarti

itu TKA tidak resmi dan kalau TKA yang resmi sudah mendapatkan izin dari

Kementerian Tenaga Kerja, karena tidak semua orang asing itu sebagai pekerja,” jelasnya.

Di Kabupaten Kapuas

Hulu, diungkapkan Subandi tercatat ada 4 orang TKA yang bekerja di dua

perusahaan di Kapuas  Hulu.

“4 orang TKA itu resmi

mengantongi izin dari Kementerian Tenaga Kerja, sedangkan 18 orang TKA yang

bekerja di perusahaan lainnya di Kapuas Hulu itu tidak resmi. 2018 lalu sudah ditertibkan,”

kata Subandi.

Subandi menyilahkan

masyarakat termasuk wartawan dan LSM di Kapuas Hulu untuk melaporkan apabila melihat

keberadaan TKA yang melakukan aktivitas sebagai buruh kasar. Jika didapati

demikian, dirinya memastikan akan melakukan penindakan serta mengambil

langkah-langkah hukum.

“Kalau masyarakat, wartawan

dan LSM melihat keberadaan TKA yang melakukan aktifitas pekerjaan sebagai buruh

kasar, silahkan lapor ke kami. Kami dari tim akan menindaklanjuti dan akan melakukan

investigasi ke lapangan untuk mengambil langkah-langkah hukum. Tim itu terdiri

dari Imigrasi, Kepolisian dan Pemkab Kapuas Hulu yaitu melalui Bidang Tenaga

Kerja Disnakertrans,” tegasnya.

“Ranah saya selaku

Kepala Bidang Tenaga Kerja adalah memberikan pembinaan sesuai Keputusan Menteri

Tenaga Kerja bahwa TKA yang sudah memiliki izin harus melaksanakan Transfer of Planning dan Transfer of Training kepada masyarakat.

Dalam target tertentu, TKA sudah habis masa kerja maka pekerjaan dapat diambil

alih oleh asisten yang merupakan warga atau tenaga kerja lokal Indonesia. Sedangkan

batas waktu kerja untuk TKA selama 2 tahun saja dan tenaga kerja lokal

Indonesia harus bisa mengambil ilmu dari TKA tersebut,” pungkas Subandi. (Ishaq)

Artikel Selanjutnya
Dinas Perhubungan Kapuas Hulu Dinilai Belum Maksimal Lakukan Pengawasan
Senin, 21 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Dompet Dhuafa Pendidikan Helat Acara Menghafal Quran Melalui Pikiran Bawah Sadar
Senin, 21 Januari 2019

Berita terkait