Ketapang    

TKA di Lokasi PT Laman Mining Tak Tercatat di Imigrasi Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 03 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Keberadaan dua orang warga negara asing (WNA) asal negara

Tiongkok dan Taiwan yang beraktivitas sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) di

lokasi pelabuhan PT Laman Mining di Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir

Utara (MHU) tersebut ternyata belum tercatat di Kantor Imigrasi kelas III Ketapang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Darmunansyah saat

di konfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima lapiran dari perusahaan terkait

keberadaan TKA tersebut.

“Mereka belum ada lapor ke kita soal keberadaan TKA-nya,”

ujar Darmunansyah saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (2/10/2018).

Terkait penempatan lokasi kerja yang diketahui tidak sesuai

dengan surat Izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dirinya mengatakan bahwa hal

tersebut merupakan kewenanan dari Dinas Tenga Kerja.

“Untuk persoalan itu ranahnya ada di Disnaker. Namun yang jelas

keberadaan TKA disana belum ada laporan ke kita,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
TKA di Lokasi PT Laman Mining Tak Tercatat di Imigrasi Ketapang, Disnaker: Bisa Diusir
Rabu, 03 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Soal TKA di Lokasi PT Laman Mining, Disnaker Ketapang: Bisa Kita Usir
Rabu, 03 Oktober 2018

Berita terkait