Ketapang    

Warga Pertanyakan Legalitas TKA di Lokasi PT Laman Mining

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 03 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Warga Desa Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU), Kabupaten

Ketapang mempertanyakan keberadaan dua orang warga negara asing (WNA) yang

bekerja di lokasi pelabuhan PT Laman Mining.

Keresahan warga tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya WNA

tersebut terkesan sembunyi-sembunyi dalam melakukan aktivitasnya serta terdapat

kejanggalan dalam surat Izin memeperkerjakan tenaga asing (IMTA).

“Aneh saja, dari surat IMTA-nya yang di laporkan kepada RT

kami di situ tertulis lokasi kerjanya di Batam dan Tanggerang. Tetapi kenapa

ada di sini,” ujar Nauri warga setempat saat ditemui KalbarOnline, Senin (1/10/2018).

Selain itu, kecurigaan warga bertambah mengingat di dalam

IMTA tertulis jabatan kedua WNA tersebut sebagai Marketing Manager dan Direktur

Pemasaran padahal keduanya bekerja di atas kapal keruk.

“Setau saya mereka bekerja untuk melakukan pengerukan di

sungai untuk mendalamkan dasar sungai agar bisa dilalui kapal yang membawa

hasil tambang PT Laman Mining ke muara laut,” ungkapnya.

Sementara Adi yang mengaku sebagai juru bahasa dari kedua

WNA tersebut saat dikonfirmasi mengaku bahwa selama hampir dua bulan terakhir

Xue Baoming WNA asal Tiongkok dan Huang Zihong asal Taiwan yang merupakan

Tenaga Kerja Asing (TKA) PT Global Sentosa Maritim (GSM) dipekerjakan membantu

pihaknya untuk mengoperasikan kapal keruk di lokasi pelabuhan PT Laman Mining.

Namun untuk perizinan pihaknya tidak mengerahui secara pasti.

“Memang benar bekerja bersama kita untuk membantu

mengoperasikan kapal keruk,” akunya kepada KalbarOnline, Senin (1/10/2018).

Ia juga menyatakan bahwa selama bekerja di lokasi PT Laman

Mining pihaknya telah melaporkan keberadaan dua orang TKA tersebut ke Polsek

MHU dan Kepala Desa yang di fasilitasi oleh pihak PT Laman Mining.

“Kemaren pihak humas PT Laman Mining, Pak Valen sudah

melaporkan ke Polsek dan Kades di sini. Untuk kitasnya ada namun untuk prosedur

harus melapor kemana lahi kita juga kurang paham,” ucapnya.

Sementara itu, Humas PT Laman Mining Valen saat di

konfirmasi mengatakan bahwa pihaknya saat ini memang sedang melalukan

pengerjaan pengerukan muara. Dalam pengerjaan tersebut PT Laman Mining Bekerja

sama dengan PT Binta Benco Jaya (BBJ) sedangkan TKA tersebut merupakan pekerja

sari PT GSM tempat PT BBJ membeli kapal.

“PT BBJ baru saja membeli kapal Dari PT GSM, karena kapalnya

masih baru dan dari PT BBJ belum ada yang bisa mengoperasikan, maka diminta

konsultan dari PT GSM untuk mengajari cara pengoperasian kapal itu,” ujarnya

saat di konfirmasi KalbarOnline, Selasa (2/10/2018).

Lebih lanjut, menurutnya kedua TKA tersebut telah memiliki

Kitas dan Visa sehingga keberadaan mereka untuk bekerja sudah sesuai aturan,

namun untuk pelaporan keberadaan TKA tersebut di Ketapang pihaknya telah

mengarahkan ke aparatur Desa.

“Aku hanya memperkenalkan perwakilan pihak kontraktor dengan

aparatur desa. Kemudian, saya minta pihak kontraktor untuk menyerahkan semua

daftar pegawainya ke pihak terkait dan untuk saat ini mereka (TKA-Red) sudah

tidak ada lagi di Ketapang,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Tujuh Fraksi DPRD Ketapang Setujui APBD Perubahan 2018
Rabu, 03 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
TKA di Lokasi PT Laman Mining Tak Tercatat di Imigrasi Ketapang, Disnaker: Bisa Diusir
Rabu, 03 Oktober 2018

Berita terkait