KalbarOnline.com – Seorang pemuda berinisial MG berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dengan menipu sedikitnya delapan wanita. Dia melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi seorang dokter.
“Setelah kita cek, ternyata dia hanya punya ijazah SD,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Heru Novianto di Mapolres Jakpus, kemarin.
MG ditangkap aparat Polres Metro Jakpus di rumah kontrakannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah salah satu korbannya yang berinisial FF membuat laporan ke Polres Jakpus.
Heru mengatakan, pihaknya sudah memeriksa empat dari delapan korban penipuan MG. Termasuk menginterogasi MG.
Dari proses pemeriksaan, kata dia, diketahui MG mencari calon korbannya di aplikasi biro jodoh. “(Dia) mencari jomblo-jomblo begitu. Kemudian respons dan langsung melakukan aksinya sebagai dokter,” ungkap Heru.
MG, kata Heru, lantas menjadikan korbannya itu pacar. Dia lalu meminta sejumlah uang kepada mereka. Korban FF, kata Heru, sudah memberikan uang kepada MG sebanyak Rp 80 juta.
“Tapi kalau total keseluruhan dari semua korbannya dia sudah mendapatkan ratusan juta,” kata Heru.
Ia membelanjakan uang itu, salah satunya, untuk membeli sebuah mobil Honda Jazz. MG, lanjut Heru, diketahui juga berhubungan badan dengan para korban. Dia bahkan juga berjanji akan menikahi para korbannya itu.
“Dia mengakui pernah berhubungan seks (dengan para korbannya). Pelecehannya tidak masuk (perkara pidana), karena pada prinsipnya mereka berpacaran lebih dulu,” kata Heru.
Di hadapan awak media, MG mengaku kepada Heru bahwa dirinya telah menjadidokter gadungan sejak tahun 2018. Dia menyebut, memang punya cita-cita menjadi dokter sedari kecil.
Setelah beraksi selama tiga tahun terakhir, MG mengaku telah menipu delapan perempuan. “Satu cewek paling banyak (saya minta uang) Rp 199 juta,” kata MG.
Dari penangkapan MG, aparat mengamankan barang bukti berupa satu mobil Honda Jazz dengan nomor polisi B 1274 UKR. Lalu ada juga sejumlah peralatan medis yang diamankan dari kediaman MG.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ia akan dipidana dengan kurungan penjara di atas empat tahun. [ind]
Comment