Kubu Raya    

Bupati Kubu Raya Tegaskan ASN Terbukti Narkoba Siap-siap Dipecat

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 15 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, bereaksi keras menyusul kabar dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang diduga terindikasi positif menggunakan narkoba. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang kompromi dan siap menjatuhkan sanksi pemecatan jika keduanya terbukti.

“Maunya saya (pecat). Kalau seperti itu, sangat fatal dan tidak terpuji. Siapapun ASN yang terindikasi positif narkoba, sanksinya kita pecat,” tegas Sujiwo, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, sikap tegas diperlukan sebagai peringatan bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan narkoba. Ia menilai penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius yang mencederai integritas aparatur dan kepercayaan publik.

“ASN yang terbukti positif narkoba harus ditindak tegas hingga pemecatan,” ujarnya.

Meski demikian, Sujiwo menekankan bahwa proses penanganan tetap mengikuti aturan. Ia akan berkoordinasi dengan BKPSDM Kubu Raya untuk memastikan tahapan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Namun secara prinsip, ia menilai ASN yang terlibat narkoba tidak layak dipertahankan.

“Saya belum menerima laporan resmi. Nanti akan saya tanyakan ke BKPSDM. Tapi prinsipnya, ASN harus memberi contoh terbaik dan berperilaku terpuji,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan peran strategis ASN sebagai pelayan masyarakat menuntut standar etik yang tinggi, termasuk bebas dari perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, dua ASN Kubu Raya terindikasi positif narkoba berdasarkan pemeriksaan urine rutin yang digelar BKPSDM bersama BNNK Kubu Raya. Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati, menyebut temuan tersebut masih berupa hasil awal dan tengah dikaji oleh tim disiplin.

“Jika nantinya terbukti positif narkoba, ASN yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Keputusan akhir ditentukan tim disiplin,” tegas Anusapati.

Artikel Selanjutnya
Dua ASN Kubu Raya Terindikasi Narkoba, BKPSDM Tegaskan Bisa Dipecat
Kamis, 15 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Warga Pontianak Bersuara Lewat Photovoice, Realitas Banjir Rob Didorong Jadi Dasar Kebijakan Publik
Kamis, 15 Januari 2026

Berita terkait