KalbarOnline, Pontianak – Dua anggota TNI AD yang ditangkap Tim Gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai karena membawa 20 Kg sabu dari Malaysia, menjalani sidang pengadilan militer dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kamis (10/08/2023). Vonis tersebut dibacakan Kolonel Chk Setyanto Hutomo selaku hakim ketua.
Humas Pengadilan Militer Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar mengatakan, majelis hakim telah membacakan vonis terdakwa Serka AM pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Serta Serma T pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
“Atas nama Serka AM dan Serma T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman berat melebihi 5 gram yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Erman kepada awak media.
Sebelumnya, pada awal Februari 2023, Polda Kalbar bersama Bea Cukai menangkap keduanya di Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur. Saat digeledah di dalam mobil yang mereka kendarai ditemukan 20 Kg sabu.
Berdasarkan pemeriksaan, sabu itu didapat mereka dari Malaysia melewati perbatasan di Kabupaten Sambas, dan akan dikirim ke Kampung Beting, Kota Pontianak. (Indri)
Comment