Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 11 September 2017 |
KalbarOnline, Pontianak – Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, kebutuhan ASN di Pontianak mencapai 4.481 sementara jumlah yang pensiun di tahun ini diperkirakan 223 pegawai.
Total 4.481 kebutuhan ASN di Kota Pontianak tahun ini terdiri dari 2.858 di Dinas Pendidikan, 306 Dinas Kesehatan, 285 di RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie dan 1.032 sisanya dari dinas-dinas lainnya.
Jumlah kebutuhan tersebut terbilang lebih sedikit dari perkiraan kebutuhan tahun 2018 yang mencapai 4.776 dan tahun 2019 mencapai 4.970 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Pontianak, Khairil Anwar mengatakan bahwa untuk menutupi kekurangan pihaknya menerima mutasi.
Namun penerimaannya dilakukan secara ketat, agar formasi yang dibutuhkan dan diterima sesuai.
Sementara itu, kata Khairil, bahwa berdasarkan instruksi dari Wali Kota Pontianak, Sutarmidji tentang OPD pelayanan saat ini tidak terpaku dalam aturan jam kerja 07.10-15.15 WIB.
“Sekarang sudah melebar dengan buka hari Sabtu, kemudian menyediakan fasilitas secara online (daring). Artinya dengan kurang tenaga, jam waktu diperpanjang, diberi kemudahan juga pada masyarakat agar bisa menerima pelayanan dari rumah dengan sistem online,” ungkapnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mungkin mengangkat pegawai honorer sebab sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil itu dilarang.
“Keleluasaan hanya diberi untuk merekrut tenaga harian lepas dan sifatnya tidak mengikat. Perekrutan itu pun terbatas hanya pada formasi yang tidak ada PNS. Misalnya supir dan cleaning service,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, kebutuhan ASN di Pontianak mencapai 4.481 sementara jumlah yang pensiun di tahun ini diperkirakan 223 pegawai.
Total 4.481 kebutuhan ASN di Kota Pontianak tahun ini terdiri dari 2.858 di Dinas Pendidikan, 306 Dinas Kesehatan, 285 di RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie dan 1.032 sisanya dari dinas-dinas lainnya.
Jumlah kebutuhan tersebut terbilang lebih sedikit dari perkiraan kebutuhan tahun 2018 yang mencapai 4.776 dan tahun 2019 mencapai 4.970 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Pontianak, Khairil Anwar mengatakan bahwa untuk menutupi kekurangan pihaknya menerima mutasi.
Namun penerimaannya dilakukan secara ketat, agar formasi yang dibutuhkan dan diterima sesuai.
Sementara itu, kata Khairil, bahwa berdasarkan instruksi dari Wali Kota Pontianak, Sutarmidji tentang OPD pelayanan saat ini tidak terpaku dalam aturan jam kerja 07.10-15.15 WIB.
“Sekarang sudah melebar dengan buka hari Sabtu, kemudian menyediakan fasilitas secara online (daring). Artinya dengan kurang tenaga, jam waktu diperpanjang, diberi kemudahan juga pada masyarakat agar bisa menerima pelayanan dari rumah dengan sistem online,” ungkapnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya tidak mungkin mengangkat pegawai honorer sebab sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2017 tentang pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil itu dilarang.
“Keleluasaan hanya diberi untuk merekrut tenaga harian lepas dan sifatnya tidak mengikat. Perekrutan itu pun terbatas hanya pada formasi yang tidak ada PNS. Misalnya supir dan cleaning service,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini