KalbarOnline, Kubu Raya – Ratusan warga Desa Mekar Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya mendatangi kantor desa melakukan unjuk rasa terkait ketidakpuasan dan menganggap pilkades di daerahnya menyalahi aturan dan harus diulang.
Kedatangan warga tersebut guna mendatangi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Mekar Baru guna menanyakan tentang proses pendataan dan meminta penjelasan ketidak akuratan data pemilih sehingga mereka yang merupakan warga asal desa tersebut tidak bisa memilih.
Dalam orasinya, salah satu warga Desa Mekar Baru bernama Hardiansyah mengatakan, dirinya bersama keluarga pada saat pendataan pemilih telah didata bahkan sudah ditempeli stiker pertanda sudah selesai didata oleh tim Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
“Anehnya hingga H min 2 hari pilkades saya dan keluarga tidak mendapat undangan, dan ketika saya tanyakan ke KPPS katanya saya tak masuk data pemilih, nah apa gunanya saya didata oleh tim Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), setelah itu pada saat pemilihan saya datang membawa KTP ternyata saya juga tidak diizinkan memilih,” ucap Hardiansyah.
Ia merasa heran, dirinya yang sudah beranak pinak di Desa Mekar Baru bersama keluarga bisa tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang lebih mengecewakan lagi tidak dapat memilih.
“Saya ini orang tua, orang kampong kok ngak dihargai, saya tidak masalah siapa yang nanti terpilih tetapi yang membuat sedih saya kenapa tidak menghargai saya, semua orang tahu kok kalau saya penduduk asli Desa Mekar Baru ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kubu Raya telah dilaksanakan pada hari Selasa (17 Oktober 2023), dari 25 desa yang melaksanakan pilkades tersebut salah satunya adalah Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pada pilkades, banyak warga yang tidak terdata dalam DPT Desa Mekar Baru bertempat di kantor Desa Mekar Baru terdapat protes dan komplain dari salah satu perwakilan Calon Kepala Desa Mekar Baru.
Hal senada disampaikan oleh Hidayat, ia menyampaikan protes adanya pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh memilih dan ada juga pemilih yang terdaftar di DPT dan membawa KTP tidak boleh memilih.
“Ini ada yang aneh, Ada apa ini karena dengan adanya ketidak pastian dalam peserta pemilih yang diperbolehkan ataupun tidak sehingga kami menuntut untuk dilakukan pemungutan ulang di 3 TPS yaitu TPS 2, TPS 3 dan TPS 8,” ucap Dayat.
Hidayat mengatakan, warga masyarakat juga sudah menyurati Bupati, Kapolres Kubu Raya, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekar Baru melaksanakan pendataan ulang dan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan jujur dan adil.
“Kami meminta PPKD segera memberikan jawaban jelas hingga besok, jika belum ada kejelasan kami akan datang lagi dengan jumlah masyarakat yang lebih banyak lagi,” tegas Hidayat.
Ditempat yang sama, Ketua Pengawas Pemilihan Kepala Desa, Evi Kasmawati mengatakan, ini berawal ketika pembekalan PPKD oleh Pemdes Kabupaten Kubu Raya, bahwa yang berhak memilih adalah mereka yang sudah terdata dan masuk dalam DPT.
“Sementara masyarakat yang dating ini sudah merasa didata dan notabene mereka adalah warga asal Desa Mekar baru, bahkan mereka sampai bicara ke saya Sampai Taik saya pon kering disini, kok baru kali ini kami tak bisa memilih,” jelas Evi.
Menyikapi hal itu Ketua Pengawas Pemilihan Kepala Desa Mekar Baru, Evi Kasmawati akan membawa masalah ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) guna menyelesaikan permasalahan ini. (Tim Liputan)
Comment