KalbarOnline, Kapuas Hulu – Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan seorang pria berinisial FH (47 tahun) lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial H (63 tahun).
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara. Ia diamankan saat sedang berada di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
AKP Joni menyampaikan, bahwa kejadian dugaan pemerkosaan terhadap H berlangsung pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023 sekira 17.00 WIB. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di areal perkebunan karet di Dusun Tanjung Kuda, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara.
“Sebelumnya korban dan tersangka telah minum-minuman keras jenis arak di rumah Lahe yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya. Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian mengatakan kepada Lahe akan mengantar korban pulang ke rumahnya. Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet,” terang AKP Joni, Sabtu (01/04/2023).
Sesampainya di kebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali. AKP Joni menjelaskan, bahwa pada saat itu korban semat berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras.
Setelahnya, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tandas AKP Joni. (Ishaq)
Comment