Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 25 September 2020 |
KalbarOnline.com – Aksi tidak terpuji dilakukam oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmadi Edi Susilo. Dia menyelenggarakan konser dangdut dalam perayaan pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Akibatnya konser itu menimbulkan kerumuman warga yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, konser itu dilaksanakan pada 23 September 2020 di Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan. Penyelenggaranya sendiri adalah Wasmadi.
“Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Akibat perbuatannya, Wasmadi diduga telah melanggar Pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia pun terancam hukuman berat atas perbuatannya.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Awi.
Wasmadi juga diduga telah melanggar Pasal 216 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidanya yaitu maksimal penjara 4 bulan. “Jadi kasus ini secara intensif dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah,” pungkas Awi.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegur keras Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Satpol PP Pemkot Tegal Hartoto. Hal ini lantaran Ganjar merasa kebobolan dengan hiburan dangdutan saat resepsi pernikahan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Rabu (23/9) kemarin.
Ganjar memerintahkan Kasatpol PP Provinsi Jateng Budiyanto menegur Kasatpol PP Kota Tegal. Karena kegiatan itu menimbulkan kerumunan massa, dan viral di media sosial itu.
“Saya kemarin sebelum acara sudah komunikasi dengan Wakil Wali Kota Tegal. Beliau sudah menyampaikan pada penyelenggara, kalau tidak salah wakil ketua dewan. Saya ingatkan, kalau mau kawinan monggo, tapi kalau bisa jangan ramai-ramai. Ijab kabul saja dulu, ramai-ramainya ditunda,” kata Ganjar seperti dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), Jumat (25/9).
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Aksi tidak terpuji dilakukam oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmadi Edi Susilo. Dia menyelenggarakan konser dangdut dalam perayaan pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Akibatnya konser itu menimbulkan kerumuman warga yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, konser itu dilaksanakan pada 23 September 2020 di Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan. Penyelenggaranya sendiri adalah Wasmadi.
“Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Akibat perbuatannya, Wasmadi diduga telah melanggar Pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dia pun terancam hukuman berat atas perbuatannya.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Awi.
Wasmadi juga diduga telah melanggar Pasal 216 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidanya yaitu maksimal penjara 4 bulan. “Jadi kasus ini secara intensif dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah,” pungkas Awi.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegur keras Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Satpol PP Pemkot Tegal Hartoto. Hal ini lantaran Ganjar merasa kebobolan dengan hiburan dangdutan saat resepsi pernikahan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Rabu (23/9) kemarin.
Ganjar memerintahkan Kasatpol PP Provinsi Jateng Budiyanto menegur Kasatpol PP Kota Tegal. Karena kegiatan itu menimbulkan kerumunan massa, dan viral di media sosial itu.
“Saya kemarin sebelum acara sudah komunikasi dengan Wakil Wali Kota Tegal. Beliau sudah menyampaikan pada penyelenggara, kalau tidak salah wakil ketua dewan. Saya ingatkan, kalau mau kawinan monggo, tapi kalau bisa jangan ramai-ramai. Ijab kabul saja dulu, ramai-ramainya ditunda,” kata Ganjar seperti dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), Jumat (25/9).
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini