KalbarOnline.com – Gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal Jawa Tengah di saat pandemi Covid-19 berbuntut panjang.
Setelah sebelumnya Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) kekinian ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
“Satu orang yakni WES, kami tetapkan tersangka, dan memeriksa 19 orang saksi. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat permohonan izin acara, dan setelah ada pencabutan dari Polsek, juga menjadi barang bukti,” ungkap Kabid Humas Polsa Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020) di Mapolda Jateng.
Iskandar menjelaskan, dalam surat yang diajukan tersangka kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak ada panggung hiburan musik.
Namun, ternyata WES justru menggelar panggung besar dan mengundang artis dangdut. Bahkan setelah Kapolsek mencabut izin acara, tersangka sebagai penyelenggara tetap menggelar acara itu hingga malam hari dan mengakibatkan kerumunan.
“Tersangka dijerat 2 pasal yaitu Pasal 93 UU No 6 tentang Kesehatan dan Pasal 216 KUHP,” tegas Iskandar.
Iskandar menambahkan, Tim Gabungan Polda Jateng, Kodam IV/Diponegoro dan Satpol PP Provinsi Jateng telah melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
“Sejak 14 sampai 28 September, operasi yustisi berhasil menindak 22.000 pelaku pelanggaran, serta 172 sanksi teguran lisan dan tertulis,” tegas Iskandar. [rif]
Comment