Jadi Tersangka Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Ditahan, Ini Alasannya

KalbarOnline.com – Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang menjadi tersangka kasus konser dangdut di masa pandemi Covid-19 tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya dibawah satu tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan, kepada tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sampai saat ini tersangka tidak ditahan, karena jeratannya di bawah 1 tahun penjara. Kita hanya kenakan wajib lapor dua kali seminggu dan tersangka cukup kooperatif,” kata Iskandar, Jumat (2/10/2020).

Baca Juga :  Istana Konfirmasi Perombakan Menteri Segera: Bisa Hari Ini, Besok atau Awal Tahun 2021

Diketahui sebelumnya, setelah diduga tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Wasmad Edi Susilo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus konser dangdut.

“Satu orang yakni WES, kami tetapkan tersangka, dan memeriksa 19 orang saksi. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat permohonan izin acara, dan setelah ada pencabutan dari Polsek, juga menjadi barang bukti,” ungkap Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020) di Mapolda Jateng.

Iskandar menjelaskan, dalam surat yang diajukan tersangka kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak ada panggung hiburan musik.

Baca Juga :  Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Platform Fintech Peer to Peer Lending Ilegal

Namun, ternyata WES justru menggelar panggung besar dan mengundang artis dangdut. Bahkan setelah Kapolsek mencabut izin acara, tersangka sebagai penyelenggara tetap menggelar acara itu hingga malam hari dan mengakibatkan kerumunan.

“Tersangka dijerat 2 pasal yaitu Pasal 93 UU No 6 tentang Kesehatan dan Pasal 216 KUHP,” tegas Iskandar. [rif]

Comment