Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 11 April 2017 |
KalbarOnline, Sintang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang berjanji segera membidik pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Sayan – Madya Raya, di Kecamatan Sayan. Bahkan, Kejari Sintang telah memberi sinyal melakukan penyelidikan terhadap pihak – pihak yang bertanggungjawab, atas pengerjaan proyek tersebut.
“Saya akan melakukan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari untuk mengusut proyek tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung, seperti yang dilansir dari akcayanews.com.
Menurutnya, dugaan penyimpangan proyek itu diketahuinya melalui pemberitaan di media massa. Kendati sejauh ini belum ada pihak-pihak yang melaporkan kasus tersebut, namun tidak menutup kemungkinan kejaksaan tetap melakukan penyelidikan.
“Saya segera melakukan koordinasi dengan pihak intelijen kami. Apakah ada penyimpangan atau tidak. Mereka (Intel) sudah melakukan pengumpulan data-datanya apa belum. Ini yang nanti akan saya komunikasikan,” ujar Syahna.
Sementara Karjoyo, mantan Kepala Desa Landau Sadak, Kecamatan Sayan sangat menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Sintang untuk melakukan pengusutan terhadap proyek peningkatan Jalan Sayan – Madya Raya.
“Kondisi proyek ini sudah mengalami kerusakan di beberapa titik badan jalan. Dan ini disebabkan adanya beberapa item proyek yang diduga terjadi penyimpangan dan tak sesuai dengan spec teknisnya,” pungkas Karjoyo. (Sg)
KalbarOnline, Sintang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang berjanji segera membidik pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan Jalan Sayan – Madya Raya, di Kecamatan Sayan. Bahkan, Kejari Sintang telah memberi sinyal melakukan penyelidikan terhadap pihak – pihak yang bertanggungjawab, atas pengerjaan proyek tersebut.
“Saya akan melakukan koordinasi dengan Kasi Intel Kejari untuk mengusut proyek tersebut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Syahnan Tanjung, seperti yang dilansir dari akcayanews.com.
Menurutnya, dugaan penyimpangan proyek itu diketahuinya melalui pemberitaan di media massa. Kendati sejauh ini belum ada pihak-pihak yang melaporkan kasus tersebut, namun tidak menutup kemungkinan kejaksaan tetap melakukan penyelidikan.
“Saya segera melakukan koordinasi dengan pihak intelijen kami. Apakah ada penyimpangan atau tidak. Mereka (Intel) sudah melakukan pengumpulan data-datanya apa belum. Ini yang nanti akan saya komunikasikan,” ujar Syahna.
Sementara Karjoyo, mantan Kepala Desa Landau Sadak, Kecamatan Sayan sangat menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Sintang untuk melakukan pengusutan terhadap proyek peningkatan Jalan Sayan – Madya Raya.
“Kondisi proyek ini sudah mengalami kerusakan di beberapa titik badan jalan. Dan ini disebabkan adanya beberapa item proyek yang diduga terjadi penyimpangan dan tak sesuai dengan spec teknisnya,” pungkas Karjoyo. (Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini