Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 08 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Puluhan Warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat lakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Kamis (08/05/2025). Mereka menuntut keadilan terkait dugaan penyimpangan atau penggelapan aset desa yang dilakukan mantan kadesnya.
Bambang Ghozali (68 tahun), salah satu masyarakat yang melakukan aksi mengatakan, kalau kedatangan warga tersebut guna mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan yang dilakukan Kejari Mempawah.
Menurutnya, pelaporan terkait kasus ini sudah berlangsung lama. Bahkan sudah terdapat beberapa saksi yang sudah dipanggil untuk diperiksa pihak Kejari Mempawah.
“Saya saja sudah dipanggil dua kali, dan saksi-saksi yang lainnya juga sudah di panggil,” ungkapnya.
Bambang menilai, kalau warga terpaksa melakukan aksi damai ini lantaran Kejari Mempawah yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.
“Tolong adili, mantan kades, Rozali,” tegasnya.
[caption id="attachment_207108" align="alignnone" width="720"]
Aksi damai masyarakat Desa Sungai Nipah.[/caption]
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Mempawah, Erik Adrianto menyampaikan, bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Di mana dalam kasus ini, sudah terdapat sekitar 26 orang yang dimintai keterangan.
“Jadi, kita masih berproses, dan sekitar 26 orang yang sudah kita mintai keterangan dan pengumpulan data,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya terus melakukan pengumpulan data dari sejumlah saksi yang dipanggil. Adapun laporan yang diterima yakni terkait dua objek, diantaranya aset desa dan penggelapan aset penggilingan padi.
“Jadi, pemanggilan yang kita lakukan sejak akhir tahun 2024. Dan laporan yang kita terima terdapat dua objek, sehingga kita memerlukan waktu yang panjang,” kata dia.
Erik mengakui, kalau selama dalam penanganan kasus ini tidak ada kendala maupun hambatan yang berarti. Namun memang pihaknya memerlukan waktu yang cukup. Kendati demikian, Erik menjamin bahwa kasus ini akan selesai dalam tahun ini juga.
“Target tentunya harus selesai tahun ini. Insya Allah tahun ini segera ada jawaban atas laporan dari masyarakat,” tuntasnya. (FikA)
KALBARONLINE.com - Puluhan Warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat lakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Kamis (08/05/2025). Mereka menuntut keadilan terkait dugaan penyimpangan atau penggelapan aset desa yang dilakukan mantan kadesnya.
Bambang Ghozali (68 tahun), salah satu masyarakat yang melakukan aksi mengatakan, kalau kedatangan warga tersebut guna mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan yang dilakukan Kejari Mempawah.
Menurutnya, pelaporan terkait kasus ini sudah berlangsung lama. Bahkan sudah terdapat beberapa saksi yang sudah dipanggil untuk diperiksa pihak Kejari Mempawah.
“Saya saja sudah dipanggil dua kali, dan saksi-saksi yang lainnya juga sudah di panggil,” ungkapnya.
Bambang menilai, kalau warga terpaksa melakukan aksi damai ini lantaran Kejari Mempawah yang dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.
“Tolong adili, mantan kades, Rozali,” tegasnya.
[caption id="attachment_207108" align="alignnone" width="720"]
Aksi damai masyarakat Desa Sungai Nipah.[/caption]
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Mempawah, Erik Adrianto menyampaikan, bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Di mana dalam kasus ini, sudah terdapat sekitar 26 orang yang dimintai keterangan.
“Jadi, kita masih berproses, dan sekitar 26 orang yang sudah kita mintai keterangan dan pengumpulan data,” jelasnya.
Sejauh ini, pihaknya terus melakukan pengumpulan data dari sejumlah saksi yang dipanggil. Adapun laporan yang diterima yakni terkait dua objek, diantaranya aset desa dan penggelapan aset penggilingan padi.
“Jadi, pemanggilan yang kita lakukan sejak akhir tahun 2024. Dan laporan yang kita terima terdapat dua objek, sehingga kita memerlukan waktu yang panjang,” kata dia.
Erik mengakui, kalau selama dalam penanganan kasus ini tidak ada kendala maupun hambatan yang berarti. Namun memang pihaknya memerlukan waktu yang cukup. Kendati demikian, Erik menjamin bahwa kasus ini akan selesai dalam tahun ini juga.
“Target tentunya harus selesai tahun ini. Insya Allah tahun ini segera ada jawaban atas laporan dari masyarakat,” tuntasnya. (FikA)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini