Polres Sekadau Panggil Kades Perongkan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penyimpangan Anggara Dana Desa

KalbarOnline, Sekadau – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Desa Perongkan, Kecamatan Sekadau Hulu, Heryono pada Jum’at 20 Juli 2018 mendatang sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahap 2 tahun 2016 dan tahap 1 tahun 2017.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat pemanggilan nomor: SP. GIl/444/VII/2018/Reskrim, yang ditandatangani Kapolres Sekadau, melalui Kasat Reskrim IPTU. MHD. Ginting, SH, tertanggal 17 Juli 2018.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam surat pemanggilan tersebut Kepala Desa Perongkan diminta untuk menghadap Brigpol Fernando Ricci, S.A.P di Mapolres Sekadau pada Jumat, 20 Juli 2018 pagi di ruangan unit Tipidkor Satreskrim Polres Sekadau untuk didengar keterangannya selaku saksi dalam pekara tindak pidana Korupsi sehubungan dengan penyimpangan penggunaan ADD dan DD tahap 2 tahun 2016 dan tahap 1 tahun 2017 Desa Perongkan.

Baca Juga :  Diduga Frustasi Putus Cinta, Pelajar di Sekadau Meninggal Dunia Minum Racun Rumput

Dasar hukum pemanggilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 200, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, dan UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca Juga :  Terus Dipercantik, Lawang Kuari Siap Sambut Wisatawan

Surat pemanggilan terhadap kepala Desa Perongkan tersebut diserahkan oleh anggota Polres Sekadau atas nama Bripda Ignasius Riki, S dan ditandatangani.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Perongkan, Heryono perihal pemanggilan tersebut. (Mus)

Comment