Kapuas Hulu    

Warga Kapuas Hulu Keberatan Masuk Desil 9, Minta BPS Koreksi Data

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 05 October 2026
Warga Kapuas Hulu Keberatan Masuk Desil 9, Minta BPS Koreksi Data
Warga Kapuas Hulu keberatan masuk Desil 9 dan meminta BPS mengoreksi data karena dinilai tidak sesuai kondisi ekonomi keluarganya (ilustrasi: kalbaronline.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pendataan sosial ekonomi yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas Hulu pada Agustus 2026 menuai keberatan dari salah seorang warga.

Eva Triana, warga Pulau Sibau RT 04/RW 02, Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, keberatan setelah dirinya tercatat dalam kategori Desil 9.

Eva menilai hasil pendataan tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi rumah tangganya. Menurutnya, petugas BPS yang melakukan pendataan bahkan telah melihat langsung kondisi rumah dan keadaan ekonominya.

“Kenapa saya bisa masuk ke dalam data Desil 9, padahal bagian pendataan dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas Hulu saat mendata ke rumah saya melihat langsung kondisi rumah saya dan ekonomi rumah tangga saya yang kurang mampu. Kalau Desil 9 itu kan dikategorikan ekonomi relatif tinggi atau mampu,” kata Eva saat ditemui KALBARONLINE.com di kediamannya, Senin (5/10/2026).

Ia mengaku heran dengan hasil pendataan tersebut karena menurutnya kondisi ekonomi keluarganya tidak mencerminkan kategori Desil 9.

“Saya pun aneh juga dengan data dari Badan Pusat Statistik itu. Sedangkan kehidupan ekonomi rumah tangga saya saja beginilah adanya serta kurang mampu. Harusnya saya ini masuk kategori Desil 5,” ungkapnya.

Eva mengaku keberatan dengan data tersebut dan berharap BPS Kabupaten Kapuas Hulu melakukan koreksi.

“Saya sangat keberatan dengan Desil 9 itu. Dan saya meminta pihak Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas Hulu dapat merubah serta mengganti Desil 9 menjadi Desil 5,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Ketua RT 04/RW 02 Pulau Sibau, Kelurahan Putussibau Kota, Ardiansyah Nurya. Ia berharap data desil Eva dapat diperbaiki karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang diketahui di lingkungan tempat tinggalnya.

“Saat pendataan pada bulan Agustus 2026 tersebut, pihak dari BPS Kabupaten Kapuas Hulu melihat langsung kondisi rumah maupun kehidupan ekonomi warga yang bersangkutan. Layak atau tidak masuk ke Desil 9,” ujarnya.

Menurut Ardiansyah, kondisi Eva dinilai tidak mencerminkan kategori Desil 9. Karena itu, ia meminta BPS Kabupaten Kapuas Hulu melakukan peninjauan dan koreksi terhadap data tersebut.

“Warga saya itu keliru jika dimasukan ke dalam Desil 9. Untuk itu saya meminta dan berharap kepada Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas Hulu untuk merubah desil warga yang bersangkutan dari Desil 9 ke Desil 5,” pungkasnya. (Haq)

Artikel Selanjutnya
Kualitas Udara Kayong Utara Berbahaya, Sekolah Diminta Pulangkan Siswa Lebih Awal
Monday, 05 October 2026
Artikel Sebelumnya
Sidang Lapangan Yayasan Mujahidin, Majelis Hakim Periksa Titik Pengambilan Sampel Ahli
Monday, 05 October 2026

Berita terkait