Kapuas Hulu    

Proyek Pelebaran Jalan Nasional Nanga Tepuai-Semangut Dipertanyakan: Oknum DPRD Terlibat

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 07 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Kapuas Hulu – Proyek APBN tahun anggaran 2018 terkait

pelebaran jalan Nanga Tepuai-Nanga Semangut diduga dikerjakan tak sesuai

kontrak lelang.

“Proyek pelebaran jalan itu diduga tidak

sesuai kontrak lelang karena diduga menggunakan material galian C Ilegal,” kata

Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW) Kabupaten Kapuas Hulu, Nelson Tambunan.

Menurut NCW bahwa terungkapnya pekerjaan

tersebut berawal dari informasi warga setempat bahwa pekerjaan jalan tersebut

menggunakan material galian C yang berasal dari kuari yang tidak mengantongi

izin Dinas Pertambangan dan Energi.

NCW berharap agar Dinas Pertambangan

Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian PUPR RI untuk melakukan audit

terhadap pekerjan proyek tahun anggaran 2018.

“Agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah

yang lebih baik,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang

anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kapuas Hulu, Edi.

Ia mengatakan bahwa proyek jalan tersebut

diduga hampir semuanya menggunakan material galian C dari kuari yang tidak

memiliki izin.

“Hampir 99 persen proyek itu menggunakan

materi galian C dari kuari yang ada di Dusun Muncin, Desa Riam Piang, Kecamatan

Bunut Hulu,” kata Edi.

Sementara saat dilakukan investasi

lapangan, pengawas lapangan yang mengaku dari Kementerian PUPR mengatakan bahwa

proyek tersebut sudah dikerjakan dengan benar.

“Proyek itu sudah dikerjakan dengan benar

karena mereka sudah menjadi pemenang lelang. Otomatis apa yang mereka kerjakan

sudah benar, mereka juga tidak menggunakan material galian C Ilegal,” kata pria

yang enggan menyebutkan namanya ini dengan gaya bak preman.

Lanjutnya, lantas kalau proyek itu tidak

benar atau menggunakan material ilegal, tidak mungkin proyek tersebut menjadi

pemenang lelang.

“Proyek itu kita awasi 24 Jam, tetapi bukan

proyek itu saya yang kita awasi. Kalau pun kuari itu ilegal, pasti kuari itu

ada garis polisi atau tidak produksi. Tapi faktanya kuari itu lancar-lancar

saja,” terangnya.

Ironisnya dari hasil investasi di lapangan,

proyek senilai Rp17 miliar lebih itu diduga melibatkan salah seorang anggota

DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang

bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. (Ishaq)

Artikel Selanjutnya
Sintang Mekarkan Empat Kecamatan Baru, Ini Lima Poin Bupati Jarot
Jumat, 07 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Peringkat Kapuas Hulu di Porprov XII Anjlok, Bonus Peraih Medali Tak Keluar?
Jumat, 07 Desember 2018

Berita terkait