KalbarOnline, Kapuas Hulu – Proyek APBN tahun anggaran 2018 terkait pelebaran jalan Nanga Tepuai-Nanga Semangut diduga dikerjakan tak sesuai kontrak lelang.
“Proyek pelebaran jalan itu diduga tidak sesuai kontrak lelang karena diduga menggunakan material galian C Ilegal,” kata Ketua Nusantara Corruption Watch (NCW) Kabupaten Kapuas Hulu, Nelson Tambunan.
Menurut NCW bahwa terungkapnya pekerjaan tersebut berawal dari informasi warga setempat bahwa pekerjaan jalan tersebut menggunakan material galian C yang berasal dari kuari yang tidak mengantongi izin Dinas Pertambangan dan Energi.
NCW berharap agar Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian PUPR RI untuk melakukan audit terhadap pekerjan proyek tahun anggaran 2018.
“Agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah yang lebih baik,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kapuas Hulu, Edi.
Ia mengatakan bahwa proyek jalan tersebut diduga hampir semuanya menggunakan material galian C dari kuari yang tidak memiliki izin.
“Hampir 99 persen proyek itu menggunakan materi galian C dari kuari yang ada di Dusun Muncin, Desa Riam Piang, Kecamatan Bunut Hulu,” kata Edi.
Sementara saat dilakukan investasi lapangan, pengawas lapangan yang mengaku dari Kementerian PUPR mengatakan bahwa proyek tersebut sudah dikerjakan dengan benar.
“Proyek itu sudah dikerjakan dengan benar karena mereka sudah menjadi pemenang lelang. Otomatis apa yang mereka kerjakan sudah benar, mereka juga tidak menggunakan material galian C Ilegal,” kata pria yang enggan menyebutkan namanya ini dengan gaya bak preman.
Lanjutnya, lantas kalau proyek itu tidak benar atau menggunakan material ilegal, tidak mungkin proyek tersebut menjadi pemenang lelang.
“Proyek itu kita awasi 24 Jam, tetapi bukan proyek itu saya yang kita awasi. Kalau pun kuari itu ilegal, pasti kuari itu ada garis polisi atau tidak produksi. Tapi faktanya kuari itu lancar-lancar saja,” terangnya.
Ironisnya dari hasil investasi di lapangan, proyek senilai Rp17 miliar lebih itu diduga melibatkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. (Ishaq)
Comment