Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 07 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Sintang – Kabupaten Sintang yang merupakan kabupaten
terluas ketiga di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah kurang lebih
21.000 Km persegi, memiliki 14 kecamatan dan 391 Desa.
Dengan luasnya wilayah tersebut, Pemerintah
Kabupaten Sintang berencana memekarkan 14 kecamatan induk menjadi empat kecamatan
baru dari 20 kecamatan baru yang diusulkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati
Sintang, Jarot Winarno saat mengekspos mengenai Kabupaten Sintang dalam
kegiatan verifikasi faktual usulan kecamatan di Kabupaten Sintang bersama
Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang
berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (6/12/2018).
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri para
Camat se-Kabupaten Sintang dan para Kepala Desa yang wilayahnya akan dimekarkan
menjadi kecamatan baru.
Dalam pemaparannya, Bupati Jarot menyampaikan
bahwa pemekaran wilayah di Kabupaten Sintang tercantum dalam penggerak utama
(prime mover) pembangunan daerah RPJMD 2016-2021.
“Jadi sesuai dengan prime mover pemerintahan
kami bahwa ada enam program penggerak utama pembangunan dan salah satunya
adalah pemekaran dan penataan wilayah. Dengan demikian maka Pemkab Sintang
bertekad untuk memekarkan wilayah kecamatan baru yang sebelumnya hanya 14
kecamatan diusulkan menjadi 20 kecamatan pemekaran,” ujar Bupati Jarot.
Perlu diketahui, lanjut Bupati memaparkan, bahwa
dasar pemikiran Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memekarkan wilayah Kecamatan
itu atas dasar lima point penting.
“Pertama, mengingat luas wilayah yang cukup
luas. Kedua, mengingat Sintang merupakan daerah perbatasan dengan negara
Malaysia. Ketiga, Kabupaten Sintang sebagai pintu gerbang distribusi barang ke
daerah lain di wilayah timur Kalbar. Keempat, dimana rentang kendali yang
panjang dari ibu kota kabupaten ke ibu kota kecamatan kemudian ke Desa itu
sangat jauh serta yang kelima adalah antisipasi rencana pembentukan provinsi
Kapuas Raya,” paparnya.
Bupati mengatakan bahwa kondisi eksisting peta Kabupaten Sintang
menunjukkan bahwa Sintang awalnya hanya memiliki 14 kecamatan.
“Jadi awalnya Sintang itu punya 14 kecamatan,
kemudian kami desainkan pemekaran kecamatan tambah 20 Kecamatan dengan demikian
menjadi total 34 Kecamatan dan pada akhirnya peta Kabupaten Sintang yang
dilakukan verifikasi faktual hanya empat kecamatan baru, yaitu Kecamatan
Inggar, Kecamatan Tontang, Kecamatan Sintang Barat dan Kecamatan Bukit Mangat,”
jelasnya.
Sementara Kepala Sub Direktorat Kecamatan
Kementerian Dalam Negeri RI, Budi Santoso Sudarmadi mengatakan bahwa pemekaran empat
Kecamatan baru yang ada di Kabupaten Sintang bisa terealisasi ketika persyaratan
sudah terpenuhi.
“Jadi syaratnya itu adalah pertama
tuntaskan dulu batas wilayah antara kecamatan induk dan kecamatan baru. Kedua, syarat
dasar. Ketiga, syarat teknis dan keempat, syarat administrasi. Kalaulah itu
semua sudah terpenuhi, maka akan segera kita proses persetujuannya, makanya tim
survey dari Kemendagri sudah kami kirim ke Sintang untuk mengecek langsung ke
lapangan terkait pemekaran empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang ini,” kata
Budi.
Menurut Budi bahwa pemekaran wilayah kecamatan
ini tidak ada batasan waktu yang ditentukan.
“Jangka waktu itu tidak ada, kalau
persyaratan sudah terpenuhi akan kita proses, jadi pemerintah daerahnya
menyiapkan pejabat di kecamatannya, kemudian Pemda juga mempersiapkan kantor
camatnya, tentunya ini semua kembali kepada daerah apakah sudah siap semua terkait
syarat dan percepatan prosesnya, kami akan tindaklanjut secepat mungkin,” tambah
Budi.
Sementara Lurah Kedabang, Riduansyah yang
wilayahnya masuk dalam pemekaran kecamatan baru memberikan dukungan penuh
terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kemendagri terkait adanya pemekaran
wilayah kecamatan.
“Tentunya saya mendukung dengan adanya
pemekaran wilayah Kecamatan Sintang ini menjadi Kecamatan Sintang Barat yang
dimana wilayah Kelurahan Kedabang yang saya pimpin itu masuk dalam Kecamatan
Sintang Barat, saya dukung semua prosesnya agar semuanya bisa berjalan dengan
lancar untuk pemekaran wilayah kecamatan khususnya di Kecamatan Sintang,” tutup
Riduansyah. (*/Sg)
KalbarOnline,
Sintang – Kabupaten Sintang yang merupakan kabupaten
terluas ketiga di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah kurang lebih
21.000 Km persegi, memiliki 14 kecamatan dan 391 Desa.
Dengan luasnya wilayah tersebut, Pemerintah
Kabupaten Sintang berencana memekarkan 14 kecamatan induk menjadi empat kecamatan
baru dari 20 kecamatan baru yang diusulkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati
Sintang, Jarot Winarno saat mengekspos mengenai Kabupaten Sintang dalam
kegiatan verifikasi faktual usulan kecamatan di Kabupaten Sintang bersama
Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang
berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (6/12/2018).
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri para
Camat se-Kabupaten Sintang dan para Kepala Desa yang wilayahnya akan dimekarkan
menjadi kecamatan baru.
Dalam pemaparannya, Bupati Jarot menyampaikan
bahwa pemekaran wilayah di Kabupaten Sintang tercantum dalam penggerak utama
(prime mover) pembangunan daerah RPJMD 2016-2021.
“Jadi sesuai dengan prime mover pemerintahan
kami bahwa ada enam program penggerak utama pembangunan dan salah satunya
adalah pemekaran dan penataan wilayah. Dengan demikian maka Pemkab Sintang
bertekad untuk memekarkan wilayah kecamatan baru yang sebelumnya hanya 14
kecamatan diusulkan menjadi 20 kecamatan pemekaran,” ujar Bupati Jarot.
Perlu diketahui, lanjut Bupati memaparkan, bahwa
dasar pemikiran Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memekarkan wilayah Kecamatan
itu atas dasar lima point penting.
“Pertama, mengingat luas wilayah yang cukup
luas. Kedua, mengingat Sintang merupakan daerah perbatasan dengan negara
Malaysia. Ketiga, Kabupaten Sintang sebagai pintu gerbang distribusi barang ke
daerah lain di wilayah timur Kalbar. Keempat, dimana rentang kendali yang
panjang dari ibu kota kabupaten ke ibu kota kecamatan kemudian ke Desa itu
sangat jauh serta yang kelima adalah antisipasi rencana pembentukan provinsi
Kapuas Raya,” paparnya.
Bupati mengatakan bahwa kondisi eksisting peta Kabupaten Sintang
menunjukkan bahwa Sintang awalnya hanya memiliki 14 kecamatan.
“Jadi awalnya Sintang itu punya 14 kecamatan,
kemudian kami desainkan pemekaran kecamatan tambah 20 Kecamatan dengan demikian
menjadi total 34 Kecamatan dan pada akhirnya peta Kabupaten Sintang yang
dilakukan verifikasi faktual hanya empat kecamatan baru, yaitu Kecamatan
Inggar, Kecamatan Tontang, Kecamatan Sintang Barat dan Kecamatan Bukit Mangat,”
jelasnya.
Sementara Kepala Sub Direktorat Kecamatan
Kementerian Dalam Negeri RI, Budi Santoso Sudarmadi mengatakan bahwa pemekaran empat
Kecamatan baru yang ada di Kabupaten Sintang bisa terealisasi ketika persyaratan
sudah terpenuhi.
“Jadi syaratnya itu adalah pertama
tuntaskan dulu batas wilayah antara kecamatan induk dan kecamatan baru. Kedua, syarat
dasar. Ketiga, syarat teknis dan keempat, syarat administrasi. Kalaulah itu
semua sudah terpenuhi, maka akan segera kita proses persetujuannya, makanya tim
survey dari Kemendagri sudah kami kirim ke Sintang untuk mengecek langsung ke
lapangan terkait pemekaran empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang ini,” kata
Budi.
Menurut Budi bahwa pemekaran wilayah kecamatan
ini tidak ada batasan waktu yang ditentukan.
“Jangka waktu itu tidak ada, kalau
persyaratan sudah terpenuhi akan kita proses, jadi pemerintah daerahnya
menyiapkan pejabat di kecamatannya, kemudian Pemda juga mempersiapkan kantor
camatnya, tentunya ini semua kembali kepada daerah apakah sudah siap semua terkait
syarat dan percepatan prosesnya, kami akan tindaklanjut secepat mungkin,” tambah
Budi.
Sementara Lurah Kedabang, Riduansyah yang
wilayahnya masuk dalam pemekaran kecamatan baru memberikan dukungan penuh
terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kemendagri terkait adanya pemekaran
wilayah kecamatan.
“Tentunya saya mendukung dengan adanya
pemekaran wilayah Kecamatan Sintang ini menjadi Kecamatan Sintang Barat yang
dimana wilayah Kelurahan Kedabang yang saya pimpin itu masuk dalam Kecamatan
Sintang Barat, saya dukung semua prosesnya agar semuanya bisa berjalan dengan
lancar untuk pemekaran wilayah kecamatan khususnya di Kecamatan Sintang,” tutup
Riduansyah. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini