Sintang    

Sintang Mekarkan Empat Kecamatan Baru, Ini Lima Poin Bupati Jarot

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 07 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Sintang – Kabupaten Sintang yang merupakan kabupaten

terluas ketiga di Provinsi Kalimantan Barat dengan luas wilayah kurang lebih

21.000 Km persegi, memiliki 14 kecamatan dan 391 Desa.

Dengan luasnya wilayah tersebut, Pemerintah

Kabupaten Sintang berencana memekarkan 14 kecamatan induk menjadi empat kecamatan

baru dari 20 kecamatan baru yang diusulkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati

Sintang, Jarot Winarno saat mengekspos mengenai Kabupaten Sintang dalam

kegiatan verifikasi faktual usulan kecamatan di Kabupaten Sintang bersama

Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang

berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (6/12/2018).

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri para

Camat se-Kabupaten Sintang dan para Kepala Desa yang wilayahnya akan dimekarkan

menjadi kecamatan baru.

Dalam pemaparannya, Bupati Jarot menyampaikan

bahwa pemekaran wilayah di Kabupaten Sintang tercantum dalam penggerak utama

(prime mover) pembangunan daerah RPJMD 2016-2021.

“Jadi sesuai dengan prime mover pemerintahan

kami bahwa ada enam program penggerak utama pembangunan dan salah satunya

adalah pemekaran dan penataan wilayah. Dengan demikian maka Pemkab Sintang

bertekad untuk memekarkan wilayah kecamatan baru yang sebelumnya hanya 14

kecamatan diusulkan menjadi 20 kecamatan pemekaran,” ujar Bupati Jarot.

Perlu diketahui, lanjut Bupati memaparkan, bahwa

dasar pemikiran Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memekarkan wilayah Kecamatan

itu atas dasar lima point penting.

“Pertama, mengingat luas wilayah yang cukup

luas. Kedua, mengingat Sintang merupakan daerah perbatasan dengan negara

Malaysia. Ketiga, Kabupaten Sintang sebagai pintu gerbang distribusi barang ke

daerah lain di wilayah timur Kalbar. Keempat, dimana rentang kendali yang

panjang dari ibu kota kabupaten ke ibu kota kecamatan kemudian ke Desa itu

sangat jauh serta yang kelima adalah antisipasi rencana pembentukan provinsi

Kapuas Raya,” paparnya.

Bupati mengatakan bahwa kondisi eksisting peta Kabupaten Sintang

menunjukkan bahwa Sintang awalnya hanya memiliki 14 kecamatan.

“Jadi awalnya Sintang itu punya 14 kecamatan,

kemudian kami desainkan pemekaran kecamatan tambah 20 Kecamatan dengan demikian

menjadi total 34 Kecamatan dan pada akhirnya peta Kabupaten Sintang yang

dilakukan verifikasi faktual hanya empat kecamatan baru, yaitu Kecamatan

Inggar, Kecamatan Tontang, Kecamatan Sintang Barat dan Kecamatan Bukit Mangat,”

jelasnya.

Sementara Kepala Sub Direktorat Kecamatan

Kementerian Dalam Negeri RI, Budi Santoso Sudarmadi mengatakan bahwa pemekaran empat

Kecamatan baru yang ada di Kabupaten Sintang bisa terealisasi ketika persyaratan

sudah terpenuhi.

“Jadi syaratnya itu adalah pertama

tuntaskan dulu batas wilayah antara kecamatan induk dan kecamatan baru. Kedua, syarat

dasar. Ketiga, syarat teknis dan keempat, syarat administrasi. Kalaulah itu

semua sudah terpenuhi, maka akan segera kita proses persetujuannya, makanya tim

survey dari Kemendagri sudah kami kirim ke Sintang untuk mengecek langsung ke

lapangan terkait pemekaran empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang ini,” kata

Budi.

Menurut Budi bahwa pemekaran wilayah kecamatan

ini tidak ada batasan waktu yang ditentukan.

“Jangka waktu itu tidak ada, kalau

persyaratan sudah terpenuhi akan kita proses, jadi pemerintah daerahnya

menyiapkan pejabat di kecamatannya, kemudian Pemda juga mempersiapkan kantor

camatnya, tentunya ini semua kembali kepada daerah apakah sudah siap semua terkait

syarat dan percepatan prosesnya, kami akan tindaklanjut secepat mungkin,” tambah

Budi.

Sementara Lurah Kedabang, Riduansyah yang

wilayahnya masuk dalam pemekaran kecamatan baru memberikan dukungan penuh

terhadap Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kemendagri terkait adanya pemekaran

wilayah kecamatan.

“Tentunya saya mendukung dengan adanya

pemekaran wilayah Kecamatan Sintang ini menjadi Kecamatan Sintang Barat yang

dimana wilayah Kelurahan Kedabang yang saya pimpin itu masuk dalam Kecamatan

Sintang Barat, saya dukung semua prosesnya agar semuanya bisa berjalan dengan

lancar untuk pemekaran wilayah kecamatan khususnya di Kecamatan Sintang,” tutup

Riduansyah. (*/Sg)

Artikel Selanjutnya
Perjuangan Guru Honorer Mengajar di Pedalaman
Kamis, 06 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Nanga Tepuai-Semangut Dipertanyakan: Oknum DPRD Terlibat
Kamis, 06 Desember 2018

Berita terkait