Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 27 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa
Ketapang (AMK) menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Ketapang, Kamis
(26/9/2019).
Aksi yang dilakukan mahasiswa ini dalam rangka menolak
berbagai produk hukum buatan pemerintah dan DPR yang dinilai melanggar prinsip
keadilan dan merugikan rakyat yakni revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Revisi Undang-undang KUHP yang menurut mereka ada sejumlah pasal di
dalam RUU tersebut yang dinilai kontroversial. Selain itu, isu kebakaran hutan
dan lahan pun turut disuarakan oleh mahasiswa tersebut.
Dalam aksi tersebut ada lima tuntutan mahasiswa yang disampaikan.
Apa saja isinya?
Berikut 7 tuntutan mahasiswa yang dirangkum KalbarOnline.com:
1. Meminta DPRD Ketapang untuk mendesak DPR RI agar mengkaji
ulang UU KPK melalui Mahkamah Konstitusi,
2. Mendesak DPR RI agar melakukan peninjauan kembali
terhadap pasal-pasal RKUHP yang dianggap tidak berpihak pada rakyat,
3. Meminta Pemerintah Ketapang memberikan sanksi dan
mencabut izin perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan,
4. Menuntut pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan
secara gratis kepada penderita ISPA yang disebabkan oleh asap kebakaran hutan
dan lahan,
5. Mendesak pemerintah agar perusahaan tidak melakukan
aktifitas apapun di lahan kebakaran.
Kelima tuntutan yang tertulis di selembar kertas itu diserahkan kepada satu-satunya Anggota DPRD
Ketapang yang menemui mahasiswa, Jamhuri Amir, SH untuk ditandatangani sebagai
bentuk pernyataan mengakomodir tuntutan mahasiswa dan turut ditandatangani
Asisten III Pemda Ketapang, Heronimus Tanam yang hadir mendengarkan aspirasi
mahasiswa.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Hengki Setiawan meminta
agar anggota DPRD Ketapang dapat mendengarkan keluhan masyarakat. Menurutnya, jika
ada anggota DPRD yang tidak berkomitmen menjalankan tugas-tugasnya, lebih baik mundur
dari jabatan.
“Silahkan mundur dari jabatannya kalau tidak berani komitmen
menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat,” pintanya.
Setelah menggelar aksi, ratusan mahasiswa tersebut lantas
meninggalkan Gedung DPRD Ketapang. Sebelum meninggalkan lokasi aksi, massa juga
memunguti sampah-sampah yang berserakan di sekitaran gedung DPRD. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa
Ketapang (AMK) menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Ketapang, Kamis
(26/9/2019).
Aksi yang dilakukan mahasiswa ini dalam rangka menolak
berbagai produk hukum buatan pemerintah dan DPR yang dinilai melanggar prinsip
keadilan dan merugikan rakyat yakni revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan
Korupsi dan Revisi Undang-undang KUHP yang menurut mereka ada sejumlah pasal di
dalam RUU tersebut yang dinilai kontroversial. Selain itu, isu kebakaran hutan
dan lahan pun turut disuarakan oleh mahasiswa tersebut.
Dalam aksi tersebut ada lima tuntutan mahasiswa yang disampaikan.
Apa saja isinya?
Berikut 7 tuntutan mahasiswa yang dirangkum KalbarOnline.com:
1. Meminta DPRD Ketapang untuk mendesak DPR RI agar mengkaji
ulang UU KPK melalui Mahkamah Konstitusi,
2. Mendesak DPR RI agar melakukan peninjauan kembali
terhadap pasal-pasal RKUHP yang dianggap tidak berpihak pada rakyat,
3. Meminta Pemerintah Ketapang memberikan sanksi dan
mencabut izin perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan,
4. Menuntut pemerintah untuk menyediakan pelayanan kesehatan
secara gratis kepada penderita ISPA yang disebabkan oleh asap kebakaran hutan
dan lahan,
5. Mendesak pemerintah agar perusahaan tidak melakukan
aktifitas apapun di lahan kebakaran.
Kelima tuntutan yang tertulis di selembar kertas itu diserahkan kepada satu-satunya Anggota DPRD
Ketapang yang menemui mahasiswa, Jamhuri Amir, SH untuk ditandatangani sebagai
bentuk pernyataan mengakomodir tuntutan mahasiswa dan turut ditandatangani
Asisten III Pemda Ketapang, Heronimus Tanam yang hadir mendengarkan aspirasi
mahasiswa.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Hengki Setiawan meminta
agar anggota DPRD Ketapang dapat mendengarkan keluhan masyarakat. Menurutnya, jika
ada anggota DPRD yang tidak berkomitmen menjalankan tugas-tugasnya, lebih baik mundur
dari jabatan.
“Silahkan mundur dari jabatannya kalau tidak berani komitmen
menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat,” pintanya.
Setelah menggelar aksi, ratusan mahasiswa tersebut lantas
meninggalkan Gedung DPRD Ketapang. Sebelum meninggalkan lokasi aksi, massa juga
memunguti sampah-sampah yang berserakan di sekitaran gedung DPRD. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini