Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 01 November 2018 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sekitar 10 desa di Kabupaten Kubu Raya terindikasi permasalahan Dana
Desa. Dari jumlah itu dua desa diantaranya telah diproses secara hukum oleh
aparat penegak hukum.
Hal tersebut diungkap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya,
Inspektur pembantu wilayah II, Maria Agustina.
“Secara global memang belum terhitung pengaduan yang masuk
ke kita. Namun, sekitar 10 desa, ada pengaduan ke kita, memang ada juga satu,
dua desa yang memang benar-benar nakal dan itu sudah ditangani oleh para penegak
hukum,” ungkap Maria Agustina, saat ditemui KalbarOnline, Kamis (1/11/2018)
siang.
Menurut dia apabila laporan pengaduan bersifat pidana dan
terbukti setelah diproses dengan cara investigasi ke lapangan. Maka laporan
tersebut, diserahkan ke penegak hukum.
“Jadi kalau terbukti desa tersebut terindikasi pidana,
setelah kita melakukan audit investigasi dan ada unsur pidananya maka renahnya
ke aparat penegak hukum,” ulasnya.
Diterangkan Maria Agustina pembinaan hanya dilakukan pada
kesalahan dalam administrasi dan ada sanksi ganti kerugian. Namun sanksi
tersebut juga dibatasi waktunya yakni 60 hari kerja wajib pengembalian dana
tersebut utuh dan dikembalikan ke kas desa.
“Apabila proses pengembalian itu terselesaikan maka unsur
pidana surut,” ucapnya.
Hal tesebut dikatakan Maria Agustina ada beberapa kasus yang
sudah ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian kembali lagi ke Inspektorat.
Seperti perhitungan pada belanja meskipun sesuai dengan RAP-nya, namun karena
standar harga berbeda di lapangan maka kesalahan tersebut menjadi pembinaan.
“Kecuali penemuan fiktif, maka tidak ada ampun. Artinya
proyek fiktif itu sengaja dibuat untuk menguntungkan diri sendiri. Unsur
pidananya telah terpenuhi karena faktor kesengajaan itu sendiri,” tegasnya.
Dikatakan Maria Agustina pihaknya berharap khususnya aparat
tingkat desa untuk mengutamakan pembangunan dengan menyesuaikan peraturan yang
ada. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sekitar 10 desa di Kabupaten Kubu Raya terindikasi permasalahan Dana
Desa. Dari jumlah itu dua desa diantaranya telah diproses secara hukum oleh
aparat penegak hukum.
Hal tersebut diungkap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya,
Inspektur pembantu wilayah II, Maria Agustina.
“Secara global memang belum terhitung pengaduan yang masuk
ke kita. Namun, sekitar 10 desa, ada pengaduan ke kita, memang ada juga satu,
dua desa yang memang benar-benar nakal dan itu sudah ditangani oleh para penegak
hukum,” ungkap Maria Agustina, saat ditemui KalbarOnline, Kamis (1/11/2018)
siang.
Menurut dia apabila laporan pengaduan bersifat pidana dan
terbukti setelah diproses dengan cara investigasi ke lapangan. Maka laporan
tersebut, diserahkan ke penegak hukum.
“Jadi kalau terbukti desa tersebut terindikasi pidana,
setelah kita melakukan audit investigasi dan ada unsur pidananya maka renahnya
ke aparat penegak hukum,” ulasnya.
Diterangkan Maria Agustina pembinaan hanya dilakukan pada
kesalahan dalam administrasi dan ada sanksi ganti kerugian. Namun sanksi
tersebut juga dibatasi waktunya yakni 60 hari kerja wajib pengembalian dana
tersebut utuh dan dikembalikan ke kas desa.
“Apabila proses pengembalian itu terselesaikan maka unsur
pidana surut,” ucapnya.
Hal tesebut dikatakan Maria Agustina ada beberapa kasus yang
sudah ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian kembali lagi ke Inspektorat.
Seperti perhitungan pada belanja meskipun sesuai dengan RAP-nya, namun karena
standar harga berbeda di lapangan maka kesalahan tersebut menjadi pembinaan.
“Kecuali penemuan fiktif, maka tidak ada ampun. Artinya
proyek fiktif itu sengaja dibuat untuk menguntungkan diri sendiri. Unsur
pidananya telah terpenuhi karena faktor kesengajaan itu sendiri,” tegasnya.
Dikatakan Maria Agustina pihaknya berharap khususnya aparat
tingkat desa untuk mengutamakan pembangunan dengan menyesuaikan peraturan yang
ada. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini