KalbarOnline, Kubu Raya – Sekitar 10 desa di Kabupaten Kubu Raya terindikasi permasalahan Dana Desa. Dari jumlah itu dua desa diantaranya telah diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut diungkap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Inspektur pembantu wilayah II, Maria Agustina.
“Secara global memang belum terhitung pengaduan yang masuk ke kita. Namun, sekitar 10 desa, ada pengaduan ke kita, memang ada juga satu, dua desa yang memang benar-benar nakal dan itu sudah ditangani oleh para penegak hukum,” ungkap Maria Agustina, saat ditemui KalbarOnline, Kamis (1/11/2018) siang.
Menurut dia apabila laporan pengaduan bersifat pidana dan terbukti setelah diproses dengan cara investigasi ke lapangan. Maka laporan tersebut, diserahkan ke penegak hukum.
“Jadi kalau terbukti desa tersebut terindikasi pidana, setelah kita melakukan audit investigasi dan ada unsur pidananya maka renahnya ke aparat penegak hukum,” ulasnya.
Diterangkan Maria Agustina pembinaan hanya dilakukan pada kesalahan dalam administrasi dan ada sanksi ganti kerugian. Namun sanksi tersebut juga dibatasi waktunya yakni 60 hari kerja wajib pengembalian dana tersebut utuh dan dikembalikan ke kas desa.
“Apabila proses pengembalian itu terselesaikan maka unsur pidana surut,” ucapnya.
Hal tesebut dikatakan Maria Agustina ada beberapa kasus yang sudah ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian kembali lagi ke Inspektorat. Seperti perhitungan pada belanja meskipun sesuai dengan RAP-nya, namun karena standar harga berbeda di lapangan maka kesalahan tersebut menjadi pembinaan.
“Kecuali penemuan fiktif, maka tidak ada ampun. Artinya proyek fiktif itu sengaja dibuat untuk menguntungkan diri sendiri. Unsur pidananya telah terpenuhi karena faktor kesengajaan itu sendiri,” tegasnya.
Dikatakan Maria Agustina pihaknya berharap khususnya aparat tingkat desa untuk mengutamakan pembangunan dengan menyesuaikan peraturan yang ada. (ian)
Comment