Kubu Raya    

Proyek Dengan Dana Desa Fiktif, Inspektorat Kubu Raya: Tidak Ada Ampun

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 01 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sekitar 10 desa di Kabupaten Kubu Raya terindikasi permasalahan Dana

Desa. Dari jumlah itu dua desa diantaranya telah diproses secara hukum oleh

aparat penegak hukum.

Hal tersebut diungkap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya,

Inspektur pembantu wilayah II, Maria Agustina.

“Secara global memang belum terhitung pengaduan yang masuk

ke kita. Namun, sekitar 10 desa, ada pengaduan ke kita, memang ada juga satu,

dua desa yang memang benar-benar nakal dan itu sudah ditangani oleh para penegak

hukum,” ungkap Maria Agustina, saat ditemui KalbarOnline, Kamis (1/11/2018)

siang.

Menurut dia apabila laporan pengaduan bersifat pidana dan

terbukti setelah diproses dengan cara investigasi ke lapangan. Maka laporan

tersebut, diserahkan ke penegak hukum.

“Jadi kalau terbukti desa tersebut terindikasi pidana,

setelah kita melakukan audit investigasi dan ada unsur pidananya maka renahnya

ke aparat penegak hukum,” ulasnya.

Diterangkan Maria Agustina pembinaan hanya dilakukan pada

kesalahan dalam administrasi dan ada sanksi ganti kerugian. Namun sanksi

tersebut juga dibatasi waktunya yakni 60 hari kerja wajib pengembalian dana

tersebut utuh dan dikembalikan ke kas desa.

“Apabila proses pengembalian itu terselesaikan maka unsur

pidana surut,” ucapnya.

Hal tesebut dikatakan Maria Agustina ada beberapa kasus yang

sudah ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian kembali lagi ke Inspektorat.

Seperti perhitungan pada belanja meskipun sesuai dengan RAP-nya, namun karena

standar harga berbeda di lapangan maka kesalahan tersebut menjadi pembinaan.

“Kecuali penemuan fiktif, maka tidak ada ampun. Artinya

proyek fiktif itu sengaja dibuat untuk menguntungkan diri sendiri. Unsur

pidananya telah terpenuhi karena faktor kesengajaan itu sendiri,” tegasnya.

Dikatakan Maria Agustina pihaknya berharap khususnya aparat

tingkat desa untuk mengutamakan pembangunan dengan menyesuaikan peraturan yang

ada. (ian)

Artikel Selanjutnya
Sesuai Visi Misi, Pemkab Sintang Bakal Terus Bumikan Olahraga
Kamis, 01 November 2018
Artikel Sebelumnya
Sertijab Tiga Pama, Kapolres Sekadau: Tanggungjawab dan Profesional
Kamis, 01 November 2018

Berita terkait