KalbarOnline, Jakarta – Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada tanggal 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan.
Alasan tidak menahan istri bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kala itu pun lantaran dalih kemanusiaan dan memiliki balita.
Namun kali ini, Polri membuat penetapan yang berbeda. Putri Candrawathi diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim, Jakarta. Secara resmi, pengumuman penahanan itu disampaikan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/09/2022).
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” terang Kapolri.
Dilansir dari laman Kompas.com, menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” bebernya.
Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II.
Sebelumnya seperti diketahui, total terdapat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Kelima tersangka itu, yakni mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri, Putri Candrawathi, dua ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. (Jau)
Comment