Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 18 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Mempawah – Kasusperkarailegal loging
yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah dengan terdakwa Akiong sebagai
pemilik kayu ilegal tersebut masih menjadi sorotan publik.
Pasalnya, terdapat kejanggalan lantaran
Akiong yang pernah buron dalam kasus ini, tapi di tingkat kejaksaan dan
pengadilan, Akiong malah tak ditahan.
Kasi Pidum Kejari Mempawah, Edi
Kusbiyantoro, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Akiong
tak ditahan karena ada permohonan dari pihak keluarga yang bersedia sebagai
penjamin.
“Selain itu Akiong juga diyakini tidak akan
melarikan diri dan yang terpenting ada surat keterangan dokter yang menyatakan Akiong
dalam keadaan sakit. Hal inilah yang menjadi pertimbangan, sehingga Akiong tidak
dimasukkan ke sel tahanan, kata Edi, Senin (14/1/2019).
Edi juga mengatakan bahwa berdasarkan
pemeriksaan dokter melalui surat keterangan dokter, maka terdakwa Akiong diberi
dan tahanan luar, serta dijamin oleh pihak keluarga bahwa yang bersangkutan tidak
akan kabur.
“Kewenangan untuk memberi izin tahanan luar
yaitu Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, aktivis Tim Independen
Pengawasan Produksi dan Industri (TIPPI) Kalbar, M. Natsir mengatakan bahwa pada
umumnya tak mudah melepaskan seorang tersangka yang pernah buron untuk dikenai
tahanan luar semata.
“Diperlukan alasan yang kuat untuk tidak dilakukan
penahanan. Jika terdakwa Akiong dinyatakan sakit, tapi faktanya setiap
menghadiri persidangan Akiong terlihat dalam keadaan segar bugar saja,”
ujarnya.
Ia menuding ada oknum yang bermain dalam
perkara ini. Untuk itu ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.
“Apakah dalam hal ini mungkin ada oknum
yang bermain. Kita serahkan kepada masyarakat untuk menilainya sendiri,” tuturnya.
Sebagai pembanding, lanjut Natsir, supir
pengangkut kayu saja sejak dilakukan penangkapan sudah langsung ditahan mulai dari
kepolisian, kejaksaan hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.
“Mengapa pemilik kayu nya tidak. Apa
mungkin dalam kasus ini berlaku kata-kata ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’,”
imbuhnya.
Natsir berharap agar aparat penegak hukum
yang menangani kasus ini dapat berlaku adil.
“Karena banyak mata yang menyoroti
perjalanan kasus ini,” tutupnya. (Gun)
KalbarOnline,
Mempawah – Kasusperkarailegal loging
yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah dengan terdakwa Akiong sebagai
pemilik kayu ilegal tersebut masih menjadi sorotan publik.
Pasalnya, terdapat kejanggalan lantaran
Akiong yang pernah buron dalam kasus ini, tapi di tingkat kejaksaan dan
pengadilan, Akiong malah tak ditahan.
Kasi Pidum Kejari Mempawah, Edi
Kusbiyantoro, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Akiong
tak ditahan karena ada permohonan dari pihak keluarga yang bersedia sebagai
penjamin.
“Selain itu Akiong juga diyakini tidak akan
melarikan diri dan yang terpenting ada surat keterangan dokter yang menyatakan Akiong
dalam keadaan sakit. Hal inilah yang menjadi pertimbangan, sehingga Akiong tidak
dimasukkan ke sel tahanan, kata Edi, Senin (14/1/2019).
Edi juga mengatakan bahwa berdasarkan
pemeriksaan dokter melalui surat keterangan dokter, maka terdakwa Akiong diberi
dan tahanan luar, serta dijamin oleh pihak keluarga bahwa yang bersangkutan tidak
akan kabur.
“Kewenangan untuk memberi izin tahanan luar
yaitu Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, aktivis Tim Independen
Pengawasan Produksi dan Industri (TIPPI) Kalbar, M. Natsir mengatakan bahwa pada
umumnya tak mudah melepaskan seorang tersangka yang pernah buron untuk dikenai
tahanan luar semata.
“Diperlukan alasan yang kuat untuk tidak dilakukan
penahanan. Jika terdakwa Akiong dinyatakan sakit, tapi faktanya setiap
menghadiri persidangan Akiong terlihat dalam keadaan segar bugar saja,”
ujarnya.
Ia menuding ada oknum yang bermain dalam
perkara ini. Untuk itu ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.
“Apakah dalam hal ini mungkin ada oknum
yang bermain. Kita serahkan kepada masyarakat untuk menilainya sendiri,” tuturnya.
Sebagai pembanding, lanjut Natsir, supir
pengangkut kayu saja sejak dilakukan penangkapan sudah langsung ditahan mulai dari
kepolisian, kejaksaan hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.
“Mengapa pemilik kayu nya tidak. Apa
mungkin dalam kasus ini berlaku kata-kata ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’,”
imbuhnya.
Natsir berharap agar aparat penegak hukum
yang menangani kasus ini dapat berlaku adil.
“Karena banyak mata yang menyoroti
perjalanan kasus ini,” tutupnya. (Gun)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini