Alasan Sakit, Kejari Mempawah Tak Tahan Akiong

KalbarOnline, Mempawah – Kasusperkarailegal loging yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah dengan terdakwa Akiong sebagai pemilik kayu ilegal tersebut masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya, terdapat kejanggalan lantaran Akiong yang pernah buron dalam kasus ini, tapi di tingkat kejaksaan dan pengadilan, Akiong malah tak ditahan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kasi Pidum Kejari Mempawah, Edi Kusbiyantoro, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Akiong tak ditahan karena ada permohonan dari pihak keluarga yang bersedia sebagai penjamin.

“Selain itu Akiong juga diyakini tidak akan melarikan diri dan yang terpenting ada surat keterangan dokter yang menyatakan Akiong dalam keadaan sakit. Hal inilah yang menjadi pertimbangan, sehingga Akiong tidak dimasukkan ke sel tahanan, kata Edi, Senin (14/1/2019).

Baca Juga :  Sinergi BPN, Kejari dan Pemkot Pontianak Selamatkan 8 Aset Eks Puskesmas Pal Lima dan 53 Fasos-Fasum

Edi juga mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter melalui surat keterangan dokter, maka terdakwa Akiong diberi dan tahanan luar, serta dijamin oleh pihak keluarga bahwa yang bersangkutan tidak akan kabur.

“Kewenangan untuk memberi izin tahanan luar yaitu Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, aktivis Tim Independen Pengawasan Produksi dan Industri (TIPPI) Kalbar, M. Natsir mengatakan bahwa pada umumnya tak mudah melepaskan seorang tersangka yang pernah buron untuk dikenai tahanan luar semata.

“Diperlukan alasan yang kuat untuk tidak dilakukan penahanan. Jika terdakwa Akiong dinyatakan sakit, tapi faktanya setiap menghadiri persidangan Akiong terlihat dalam keadaan segar bugar saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Wartawan Babak Belur Dipukul Oknum Karyawan Perusahaan JJM

Ia menuding ada oknum yang bermain dalam perkara ini. Untuk itu ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.

“Apakah dalam hal ini mungkin ada oknum yang bermain. Kita serahkan kepada masyarakat untuk menilainya sendiri,” tuturnya.

Sebagai pembanding, lanjut Natsir, supir pengangkut kayu saja sejak dilakukan penangkapan sudah langsung ditahan mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

“Mengapa pemilik kayu nya tidak. Apa mungkin dalam kasus ini berlaku kata-kata ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’,” imbuhnya.

Natsir berharap agar aparat penegak hukum yang menangani kasus ini dapat berlaku adil.

“Karena banyak mata yang menyoroti perjalanan kasus ini,” tutupnya. (Gun)

Comment