Mempawah    

Alasan Sakit, Kejari Mempawah Tak Tahan Akiong

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 18 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Mempawah – Kasusperkarailegal loging

yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Mempawah dengan terdakwa Akiong sebagai

pemilik kayu ilegal tersebut masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya, terdapat kejanggalan lantaran

Akiong yang pernah buron dalam kasus ini, tapi di tingkat kejaksaan dan

pengadilan, Akiong malah tak ditahan.

Kasi Pidum Kejari Mempawah, Edi

Kusbiyantoro, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa Akiong

tak ditahan karena ada permohonan dari pihak keluarga yang bersedia sebagai

penjamin.

“Selain itu Akiong juga diyakini tidak akan

melarikan diri dan yang terpenting ada surat keterangan dokter yang menyatakan Akiong

dalam keadaan sakit. Hal inilah yang menjadi pertimbangan, sehingga Akiong tidak

dimasukkan ke sel tahanan, kata Edi, Senin (14/1/2019).

Edi juga mengatakan bahwa berdasarkan

pemeriksaan dokter melalui surat keterangan dokter, maka terdakwa Akiong diberi

dan tahanan luar, serta dijamin oleh pihak keluarga bahwa yang bersangkutan tidak

akan kabur.

“Kewenangan untuk memberi izin tahanan luar

yaitu Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, aktivis Tim Independen

Pengawasan Produksi dan Industri (TIPPI) Kalbar, M. Natsir mengatakan bahwa pada

umumnya tak mudah melepaskan seorang tersangka yang pernah buron untuk dikenai

tahanan luar semata.

“Diperlukan alasan yang kuat untuk tidak dilakukan

penahanan. Jika terdakwa Akiong dinyatakan sakit, tapi faktanya setiap

menghadiri persidangan Akiong terlihat dalam keadaan segar bugar saja,”

ujarnya.

Ia menuding ada oknum yang bermain dalam

perkara ini. Untuk itu ia menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai.

“Apakah dalam hal ini mungkin ada oknum

yang bermain. Kita serahkan kepada masyarakat untuk menilainya sendiri,” tuturnya.

Sebagai pembanding, lanjut Natsir, supir

pengangkut kayu saja sejak dilakukan penangkapan sudah langsung ditahan mulai dari

kepolisian, kejaksaan hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

“Mengapa pemilik kayu nya tidak. Apa

mungkin dalam kasus ini berlaku kata-kata ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’,”

imbuhnya.

Natsir berharap agar aparat penegak hukum

yang menangani kasus ini dapat berlaku adil.

“Karena banyak mata yang menyoroti

perjalanan kasus ini,” tutupnya. (Gun)

Artikel Selanjutnya
Safari Jumat, Polres Sekadau Ajak Warga Sukseskan Program Desa Mandiri dan Pemilu Damai
Jumat, 18 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Rusman Ali Targetkan 2019 Kubu Raya Sumbang 10 Desa Mandiri
Jumat, 18 Januari 2019

Berita terkait