Kejari Tahan Anggota DPRD Ketapang

Kejari Tahan Anggota DPRD Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, LH anggota DPRD Ketapang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Jumat (23/4/2021) siang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kader Partai Demokrat ini bersama dengan bendahara Desa Bantan Sari PHW terjerat kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggran 2016 dan 2017. Kasus itu terjadi saat LH menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. LH bersama dengan PHW dititipkan di Lapas Kelas II B Ketapang.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses hukum tahap dua. Kedua tersangka akan dilakukan penahan selama dua puluh hari ke depan.

Baca Juga :  KPU Ketapang Umumkan Hasil Pemilu 2019, Berikut Jumlah Kursi dan Suara Sah Partai

“Setelah pemeriksaan kesehatan dilaksanakan, kita dilanjutkan dengan penahanan selama dua puluh hari kedepan selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan,” katanya kepada awak media, Jumat (23/4/2021).

Agus Supriyanto menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8 dan 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

Ia juga menyebutkan kalau baik dari tersangka maupun penasehat hukum sendiri belum ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga :  Edi Suryanto Dilantik Jadi Pj Wali Kota Pontianak

“Sejauh ini upaya penangguhan penahan dari tersangka maupun dari penasehat hukum tersangka,” ungkapnya.

Sementara LH saat dikonfirmasi mengaku kalau dirinya pasrah dan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur.

“Yang jelas kita serahkan semuanya kepada penegak hukum agar proses ini berjalan sesuai dengan ya sesuai prosedural lah,” ucapnya. (Adi LC)

Comment