Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 24 April 2021 |
Kejari Tahan Anggota DPRD Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, LH anggota DPRD Ketapang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Jumat (23/4/2021) siang.
Kader Partai Demokrat ini bersama dengan bendahara Desa Bantan Sari PHW terjerat kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggran 2016 dan 2017. Kasus itu terjadi saat LH menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. LH bersama dengan PHW dititipkan di Lapas Kelas II B Ketapang.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses hukum tahap dua. Kedua tersangka akan dilakukan penahan selama dua puluh hari ke depan.
“Setelah pemeriksaan kesehatan dilaksanakan, kita dilanjutkan dengan penahanan selama dua puluh hari kedepan selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan," katanya kepada awak media, Jumat (23/4/2021).
Agus Supriyanto menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8 dan 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.
Ia juga menyebutkan kalau baik dari tersangka maupun penasehat hukum sendiri belum ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Sejauh ini upaya penangguhan penahan dari tersangka maupun dari penasehat hukum tersangka," ungkapnya.
Sementara LH saat dikonfirmasi mengaku kalau dirinya pasrah dan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur.
“Yang jelas kita serahkan semuanya kepada penegak hukum agar proses ini berjalan sesuai dengan ya sesuai prosedural lah," ucapnya. (Adi LC)
Kejari Tahan Anggota DPRD Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, LH anggota DPRD Ketapang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Jumat (23/4/2021) siang.
Kader Partai Demokrat ini bersama dengan bendahara Desa Bantan Sari PHW terjerat kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggran 2016 dan 2017. Kasus itu terjadi saat LH menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. LH bersama dengan PHW dititipkan di Lapas Kelas II B Ketapang.
Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses hukum tahap dua. Kedua tersangka akan dilakukan penahan selama dua puluh hari ke depan.
“Setelah pemeriksaan kesehatan dilaksanakan, kita dilanjutkan dengan penahanan selama dua puluh hari kedepan selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan," katanya kepada awak media, Jumat (23/4/2021).
Agus Supriyanto menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8 dan 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.
Ia juga menyebutkan kalau baik dari tersangka maupun penasehat hukum sendiri belum ada mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Sejauh ini upaya penangguhan penahan dari tersangka maupun dari penasehat hukum tersangka," ungkapnya.
Sementara LH saat dikonfirmasi mengaku kalau dirinya pasrah dan akan mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur.
“Yang jelas kita serahkan semuanya kepada penegak hukum agar proses ini berjalan sesuai dengan ya sesuai prosedural lah," ucapnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini