Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 15 November 2020 |
KalbarOnline.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Tapi juga memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.
’’Pada malam hari di Petamburan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang, untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda. Sehingga dana yang yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta,’’ kata Doni di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Doni mengapresiasi langkah Anies yang menjatuhi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Menurut Doni, pentolan FPI itu bisa mendapat sanksi lebih berat apabila kembali melanggar protokol kesehatan.
’’Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,’’ tegas Doni.
Menurut Doni, berdasarkan keterangan, Satpol PP DKI Jakarta telah mengerahkan personel 200 orang dalam acara kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) malam. Karenanya, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Rizieq dan puluhan orang lainnya yang melanggar protokol kesehatan.
’’Tadi malam tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,’’ ujar Doni.
Doni memastikan terus melakukan koordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota. Dia memastikan, tidak pandang bulu terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
’’Memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, terhadap peraturan kesehatan. Terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,’’ tandas Doni. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya memberikan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Tapi juga memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.
’’Pada malam hari di Petamburan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang, untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda. Sehingga dana yang yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta,’’ kata Doni di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Doni mengapresiasi langkah Anies yang menjatuhi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab. Menurut Doni, pentolan FPI itu bisa mendapat sanksi lebih berat apabila kembali melanggar protokol kesehatan.
’’Apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,’’ tegas Doni.
Menurut Doni, berdasarkan keterangan, Satpol PP DKI Jakarta telah mengerahkan personel 200 orang dalam acara kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) malam. Karenanya, sanksi tersebut dijatuhkan kepada Rizieq dan puluhan orang lainnya yang melanggar protokol kesehatan.
’’Tadi malam tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,’’ ujar Doni.
Doni memastikan terus melakukan koordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terkait penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota. Dia memastikan, tidak pandang bulu terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
’’Memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, terhadap peraturan kesehatan. Terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,’’ tandas Doni. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini