Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 16 Oktober 2018 |
Tim Penegakkan Perda
KTR Pergoki Dua Perokok
KalbarOnline,
Pontianak – Dua orang perokok dijatuhi sanksi oleh tim penegakkan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim yang
terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, TNI dan
Kepolisian ini memergoki seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat
Pontianak Kota tengah merokok di dalam lingkungan kantor. Sedangkan seorang
lagi, adalah warga yang berada di Kantor Lurah Sungai Jawi tengah merokok, Senin
(15/10/2018). Keduanya telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.
Camat Pontianak Kota, Saroni sangat menyayangkan lantaran
salah satu stafnya kedapatan merokok di dalam lingkungan kantor. Padahal,
dirinya sudah bersikap tegas bahwa di dalam kantor tidak ada yang boleh
merokok. Peringatan larangan merokok pun sudah ditempel di dinding maupun pintu
yang ada di Kantor Camat Pontianak Kota.
“Saya mendukung kalau memang ada staf saya yang melanggar
Perda KTR. Sesuai SOP, kalau memang yang bersangkutan harus disanksi, jatuhi
sanksinya,” ujarnya.
Dirinya yakin semua staf di kantornya sudah mengetahui
adanya larangan merokok di dalam kantor. Oleh sebab itu, Saroni meminta tim
penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2010 untuk menjatuhkan sanksi secara tegas
kepada mereka yang melanggar aturan KTR.
“Saya minta sanksi saja supaya ada efek jera sebab kalau
hanya diberikan peringatan, nanti mungkin diulangi lagi,” sebutnya.
Menurutnya, merokok selain mengganggu kesehatan bagi yang
bersangkutan, juga dapat mengganggu orang yang berada di sekitarnya.
“Untuk itulah adanya Perda KTR supaya orang tidak terpapar
akibat asap rokok,” imbuhnya.
Rini Hartati, Tim dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak
menerangkan, mereka yang kedapatan tengah merokok di dalam Kawasan Tanpa Rokok
diberikan sanksi. Sebab mereka telah mengabaikan Perda Nomor 10 tahun 2010
tentang KTR.
“Mudah-mudahan tindakan ini bisa menjadi warning atau
peringatan bagi yang lainnya bahwa KTR ini ada beberapa yang termasuk di
dalamnya, salah satunya perkantoran maupun ruang publik lainnya,” terangnya.
Anggota tim dari Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin
menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010, bagi ASN yang merokok di
dalam perkantoran, maka kepala institusi atau instansinya memberikan teguran
tertulis sebanyak tiga kali.
Apabila yang bersangkutan sudah tiga kali diberikan teguran,
namun masih mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda
tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp500 ribu.
“Kalau ASN inikan diberikan pembinaan dulu oleh atasannya
sebanyak tiga kali. Nanti atasannya yang menegur yang bersangkutan. Tetapi
kalau masyarakat umum ditemukan merokok di KTR, misalnya di rumah sakit,
angkutan umum dan sebagainya, mereka bisa langsung disanksi tipiring atau didenda sebesar
Rp50ribu,” pungkasnya. (jim)
Tim Penegakkan Perda
KTR Pergoki Dua Perokok
KalbarOnline,
Pontianak – Dua orang perokok dijatuhi sanksi oleh tim penegakkan Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim yang
terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, TNI dan
Kepolisian ini memergoki seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat
Pontianak Kota tengah merokok di dalam lingkungan kantor. Sedangkan seorang
lagi, adalah warga yang berada di Kantor Lurah Sungai Jawi tengah merokok, Senin
(15/10/2018). Keduanya telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.
Camat Pontianak Kota, Saroni sangat menyayangkan lantaran
salah satu stafnya kedapatan merokok di dalam lingkungan kantor. Padahal,
dirinya sudah bersikap tegas bahwa di dalam kantor tidak ada yang boleh
merokok. Peringatan larangan merokok pun sudah ditempel di dinding maupun pintu
yang ada di Kantor Camat Pontianak Kota.
“Saya mendukung kalau memang ada staf saya yang melanggar
Perda KTR. Sesuai SOP, kalau memang yang bersangkutan harus disanksi, jatuhi
sanksinya,” ujarnya.
Dirinya yakin semua staf di kantornya sudah mengetahui
adanya larangan merokok di dalam kantor. Oleh sebab itu, Saroni meminta tim
penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2010 untuk menjatuhkan sanksi secara tegas
kepada mereka yang melanggar aturan KTR.
“Saya minta sanksi saja supaya ada efek jera sebab kalau
hanya diberikan peringatan, nanti mungkin diulangi lagi,” sebutnya.
Menurutnya, merokok selain mengganggu kesehatan bagi yang
bersangkutan, juga dapat mengganggu orang yang berada di sekitarnya.
“Untuk itulah adanya Perda KTR supaya orang tidak terpapar
akibat asap rokok,” imbuhnya.
Rini Hartati, Tim dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak
menerangkan, mereka yang kedapatan tengah merokok di dalam Kawasan Tanpa Rokok
diberikan sanksi. Sebab mereka telah mengabaikan Perda Nomor 10 tahun 2010
tentang KTR.
“Mudah-mudahan tindakan ini bisa menjadi warning atau
peringatan bagi yang lainnya bahwa KTR ini ada beberapa yang termasuk di
dalamnya, salah satunya perkantoran maupun ruang publik lainnya,” terangnya.
Anggota tim dari Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin
menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010, bagi ASN yang merokok di
dalam perkantoran, maka kepala institusi atau instansinya memberikan teguran
tertulis sebanyak tiga kali.
Apabila yang bersangkutan sudah tiga kali diberikan teguran,
namun masih mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda
tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp500 ribu.
“Kalau ASN inikan diberikan pembinaan dulu oleh atasannya
sebanyak tiga kali. Nanti atasannya yang menegur yang bersangkutan. Tetapi
kalau masyarakat umum ditemukan merokok di KTR, misalnya di rumah sakit,
angkutan umum dan sebagainya, mereka bisa langsung disanksi tipiring atau didenda sebesar
Rp50ribu,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini