Pontianak    

Kepergok Merokok di Kantor, Camat Dukung Stafnya Disanksi Tegas

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 16 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Tim Penegakkan Perda

KTR Pergoki Dua Perokok

KalbarOnline,

Pontianak – Dua orang perokok dijatuhi sanksi oleh tim penegakkan Peraturan

Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim yang

terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, TNI dan

Kepolisian ini memergoki seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat

Pontianak Kota tengah merokok di dalam lingkungan kantor. Sedangkan seorang

lagi, adalah warga yang berada di Kantor Lurah Sungai Jawi tengah merokok, Senin

(15/10/2018). Keduanya telah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.

Camat Pontianak Kota, Saroni sangat menyayangkan lantaran

salah satu stafnya kedapatan merokok di dalam lingkungan kantor. Padahal,

dirinya sudah bersikap tegas bahwa di dalam kantor tidak ada yang boleh

merokok. Peringatan larangan merokok pun sudah ditempel di dinding maupun pintu

yang ada di Kantor Camat Pontianak Kota.

“Saya mendukung kalau memang ada staf saya yang melanggar

Perda KTR. Sesuai SOP, kalau memang yang bersangkutan harus disanksi, jatuhi

sanksinya,” ujarnya.

Dirinya yakin semua staf di kantornya sudah mengetahui

adanya larangan merokok di dalam kantor. Oleh sebab itu, Saroni meminta tim

penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2010 untuk menjatuhkan sanksi secara tegas

kepada mereka yang melanggar aturan KTR.

“Saya minta sanksi saja supaya ada efek jera sebab kalau

hanya diberikan peringatan, nanti mungkin diulangi lagi,” sebutnya.

Menurutnya, merokok selain mengganggu kesehatan bagi yang

bersangkutan, juga dapat mengganggu orang yang berada di sekitarnya.

“Untuk itulah adanya Perda KTR supaya orang tidak terpapar

akibat asap rokok,” imbuhnya.

Rini Hartati, Tim dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak

menerangkan, mereka yang kedapatan tengah merokok di dalam Kawasan Tanpa Rokok

diberikan sanksi. Sebab mereka telah mengabaikan Perda Nomor 10 tahun 2010

tentang KTR.

“Mudah-mudahan tindakan ini bisa menjadi warning atau

peringatan bagi yang lainnya bahwa KTR ini ada beberapa yang termasuk di

dalamnya, salah satunya perkantoran maupun ruang publik lainnya,” terangnya.

Anggota tim dari Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin

menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2010, bagi ASN yang merokok di

dalam perkantoran, maka kepala institusi atau instansinya memberikan teguran

tertulis sebanyak tiga kali.

Apabila yang bersangkutan sudah tiga kali diberikan teguran,

namun masih mengulangi perbuatannya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda

tindak pidana ringan (tipiring) sebesar Rp500 ribu.

“Kalau ASN inikan diberikan pembinaan dulu oleh atasannya

sebanyak tiga kali. Nanti atasannya yang menegur yang bersangkutan. Tetapi

kalau masyarakat umum ditemukan merokok di KTR, misalnya di rumah sakit,

angkutan umum dan sebagainya, mereka bisa langsung  disanksi tipiring atau didenda sebesar

Rp50ribu,” pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Pembukaan Lomba Penilaian Sekolah Sehat, Pemkab: Sesuai Visi Pemkab Sintang
Selasa, 16 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Integrasikan Seluruh Aplikasi OPD, Pemkot Siap Bangun Interoperabilitas
Selasa, 16 Oktober 2018

Berita terkait