Pria Beristri Kepergok Berduaan Dengan Istri Orang, Ini Yang Dilakukan Warga

KalbarOnline, Sekadau – Seorang pria paruh baya yang sudah beristri, Smn alias Mn, kepergok warga sedang berduaan di tempat gelap dengan Bsu, wanita yang juga sudah bersuami. Keduanya dipergoki warga di kawasan SP 12 Desa Seberang Kapuas, Sabtu (6/5) malam. Keduanya kemudian diserahkan kepada pengurus desa dan pengurus adat setempat. Mereka pun disidang secara adat, pada Minggu (7/7) siang di kantor Desa Seberang Kapuas.

Sidang dibuka oleh Kepala Desa Seberang Kapuas, Yemmy Ibrahim, Kepala Dusun Seberang Kapuas dan pemuka adat setempat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Karena terjadi di wilayah kita dan warga menyerahkan kepada kita, makanya kita urus, kita menengahi saja. Kami juga sudah koordinasi dengan Kades dan pengurus adat dari Desa Mungguk tempat asal pelaku pria, tapi mereka mempercayakan kepada kita untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Kades Seberang Kapuas, Yemmy Ibrahim saat membuka sidang.

Baca Juga :  Natal Bersama GAMKI Sekadau Sukses Digelar

Jalannya sidang sempat tegang karena pelaku pria terus-menerus berkelit dan berbelit-belit, bahkan sempat mengancam akan melapor ke pihak kepolisian. Pernyataan pelaku pria tersebut membuat warga marah karena dianggap tidak menghormati jalannya persidangan, sementara perbuatan mereka sudah membuat malu satu kampung. Namun situasi dapat dikendalikan.

Bsu, pelaku wanita saat ditanyai dalam sidang mengaku keduanya sudah saling kenal cukup lama. Mereka kemudian berjanji untuk bertemu menonton acara organ tunggal di SP 12 Seberang Kapuas.

Baca Juga :  Jasa Isi Ulang Korek Api Gas di Sekadau Mulai Langka

“Ada undangan tapi tidak pergi, cuma mau nonton saja,” katanya sambil berlinang air mata.

Sementara Smn alias Mn, pelaku pria mengaku sudah tahu jika si wanita sudah bersuami.

“Sudah kenal lebih kurang setahun. Saya tau dia punya suami, kami hanya nonton saja,” ujarnya berkelit.

Pengurus adat setempat menjatuhkan hukuman adat kepada kedua pelaku perselingkuhan. Meski kembali diperdebatkan oleh pelaku pria, akhirnya hukum adat dapat diterima kedua pihak. Mereka juga membuat pernyataan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. (Bn/Mus)

Comment