Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 08 Mei 2017 |
KalbarOnline, Sekadau – Seorang pria paruh baya yang sudah beristri, Smn alias Mn, kepergok warga sedang berduaan di tempat gelap dengan Bsu, wanita yang juga sudah bersuami. Keduanya dipergoki warga di kawasan SP 12 Desa Seberang Kapuas, Sabtu (6/5) malam. Keduanya kemudian diserahkan kepada pengurus desa dan pengurus adat setempat. Mereka pun disidang secara adat, pada Minggu (7/7) siang di kantor Desa Seberang Kapuas.
Sidang dibuka oleh Kepala Desa Seberang Kapuas, Yemmy Ibrahim, Kepala Dusun Seberang Kapuas dan pemuka adat setempat.
“Karena terjadi di wilayah kita dan warga menyerahkan kepada kita, makanya kita urus, kita menengahi saja. Kami juga sudah koordinasi dengan Kades dan pengurus adat dari Desa Mungguk tempat asal pelaku pria, tapi mereka mempercayakan kepada kita untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Kades Seberang Kapuas, Yemmy Ibrahim saat membuka sidang.
Jalannya sidang sempat tegang karena pelaku pria terus-menerus berkelit dan berbelit-belit, bahkan sempat mengancam akan melapor ke pihak kepolisian. Pernyataan pelaku pria tersebut membuat warga marah karena dianggap tidak menghormati jalannya persidangan, sementara perbuatan mereka sudah membuat malu satu kampung. Namun situasi dapat dikendalikan.
Bsu, pelaku wanita saat ditanyai dalam sidang mengaku keduanya sudah saling kenal cukup lama. Mereka kemudian berjanji untuk bertemu menonton acara organ tunggal di SP 12 Seberang Kapuas.
“Ada undangan tapi tidak pergi, cuma mau nonton saja,” katanya sambil berlinang air mata.
Sementara Smn alias Mn, pelaku pria mengaku sudah tahu jika si wanita sudah bersuami.
“Sudah kenal lebih kurang setahun. Saya tau dia punya suami, kami hanya nonton saja,” ujarnya berkelit.
Pengurus adat setempat menjatuhkan hukuman adat kepada kedua pelaku perselingkuhan. Meski kembali diperdebatkan oleh pelaku pria, akhirnya hukum adat dapat diterima kedua pihak. Mereka juga membuat pernyataan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. (Bn/Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Seorang pria paruh baya yang sudah beristri, Smn alias Mn, kepergok warga sedang berduaan di tempat gelap dengan Bsu, wanita yang juga sudah bersuami. Keduanya dipergoki warga di kawasan SP 12 Desa Seberang Kapuas, Sabtu (6/5) malam. Keduanya kemudian diserahkan kepada pengurus desa dan pengurus adat setempat. Mereka pun disidang secara adat, pada Minggu (7/7) siang di kantor Desa Seberang Kapuas.
Sidang dibuka oleh Kepala Desa Seberang Kapuas, Yemmy Ibrahim, Kepala Dusun Seberang Kapuas dan pemuka adat setempat.
“Karena terjadi di wilayah kita dan warga menyerahkan kepada kita, makanya kita urus, kita menengahi saja. Kami juga sudah koordinasi dengan Kades dan pengurus adat dari Desa Mungguk tempat asal pelaku pria, tapi mereka mempercayakan kepada kita untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Kades Seberang Kapuas, Yemmy Ibrahim saat membuka sidang.
Jalannya sidang sempat tegang karena pelaku pria terus-menerus berkelit dan berbelit-belit, bahkan sempat mengancam akan melapor ke pihak kepolisian. Pernyataan pelaku pria tersebut membuat warga marah karena dianggap tidak menghormati jalannya persidangan, sementara perbuatan mereka sudah membuat malu satu kampung. Namun situasi dapat dikendalikan.
Bsu, pelaku wanita saat ditanyai dalam sidang mengaku keduanya sudah saling kenal cukup lama. Mereka kemudian berjanji untuk bertemu menonton acara organ tunggal di SP 12 Seberang Kapuas.
“Ada undangan tapi tidak pergi, cuma mau nonton saja,” katanya sambil berlinang air mata.
Sementara Smn alias Mn, pelaku pria mengaku sudah tahu jika si wanita sudah bersuami.
“Sudah kenal lebih kurang setahun. Saya tau dia punya suami, kami hanya nonton saja,” ujarnya berkelit.
Pengurus adat setempat menjatuhkan hukuman adat kepada kedua pelaku perselingkuhan. Meski kembali diperdebatkan oleh pelaku pria, akhirnya hukum adat dapat diterima kedua pihak. Mereka juga membuat pernyataan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. (Bn/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini