Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 15 November 2020 |
KalbarOnline.com – Pemprov DKI Jakarta mengenakan sanksi denda administratif kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi lantaran Habib Rizieq melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Pemberian sanksi tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi yang ditujukan kepada Habib Rizieq. Surat tertanggal 15 November 2020 itu ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
“Berdasarkan pengamatan kami, serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” tulis Arifin.
Adapun aturan yang dilanggar Habib Rizieq dan FPI adalah dua peraturan gubernur. Pertama, peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
kedua, peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. “Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda adminstratif sebesar Rp50.000.000.”
“Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulis Arifin.
Saat dikonfirmasi, Arifin membenarkan pemberian sanksi tersebut. Arifin menyebut, Satpol PP DKI telah melayangkan surat mengenai sanksi denda administratif itu kepada Rizieq.
Menurutnya, Habib Rizieq merespons dan menyambut baik pemberian surat tersebut. “Responsnya baik. Menerima kami tegakan aturan. Pokoknya intinya sudah disampaikan dan dikenakan denda dan sudah diselesaikan,” kata dia.
Sementara terkait dengan denda itu, FPI mengatakan denda itu sudah dibayar. “Sudah dibayarin tadi, ini dari pihak keluarga langsung,” kata Ketum FPI Sobri Lubis di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Hal senada dikatakan oleh menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al Athos, yang menerangkan bahwa Habib Rizieq sudah membayar sanksi denda. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kapan transaksi pembayaran itu. “Teknisnya, detailnya, saya rasa nggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar,” kata Habib Hanif.
Hanif mengaku tak mengetahui berapa nominal denda yang dibayar ke Satpol PP. Dia hanya mengatakan denda itu dibayar cash atau tunai. “Saya juga nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp 50 (juta) tadi. (Dibayar) cash, iya,” terangnya. [ind]
View this post on Instagram
KalbarOnline.com – Pemprov DKI Jakarta mengenakan sanksi denda administratif kepada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sanksi lantaran Habib Rizieq melanggar protokol kesehatan dengan menggelar acara yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Pemberian sanksi tertuang dalam salinan surat pemberian sanksi denda administrasi yang ditujukan kepada Habib Rizieq. Surat tertanggal 15 November 2020 itu ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
“Berdasarkan pengamatan kami, serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” tulis Arifin.
Adapun aturan yang dilanggar Habib Rizieq dan FPI adalah dua peraturan gubernur. Pertama, peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
kedua, peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. “Terhadap pelanggaran tersebut, saudara dikenakan sanksi berupa denda adminstratif sebesar Rp50.000.000.”
“Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” tulis Arifin.
Saat dikonfirmasi, Arifin membenarkan pemberian sanksi tersebut. Arifin menyebut, Satpol PP DKI telah melayangkan surat mengenai sanksi denda administratif itu kepada Rizieq.
Menurutnya, Habib Rizieq merespons dan menyambut baik pemberian surat tersebut. “Responsnya baik. Menerima kami tegakan aturan. Pokoknya intinya sudah disampaikan dan dikenakan denda dan sudah diselesaikan,” kata dia.
Sementara terkait dengan denda itu, FPI mengatakan denda itu sudah dibayar. “Sudah dibayarin tadi, ini dari pihak keluarga langsung,” kata Ketum FPI Sobri Lubis di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Hal senada dikatakan oleh menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al Athos, yang menerangkan bahwa Habib Rizieq sudah membayar sanksi denda. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kapan transaksi pembayaran itu. “Teknisnya, detailnya, saya rasa nggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar,” kata Habib Hanif.
Hanif mengaku tak mengetahui berapa nominal denda yang dibayar ke Satpol PP. Dia hanya mengatakan denda itu dibayar cash atau tunai. “Saya juga nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp 50 (juta) tadi. (Dibayar) cash, iya,” terangnya. [ind]
View this post on Instagram
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini