Tim Joker Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Gang Hidayah

KalbarOnline, Kubu Raya – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AI (40 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Parit Bugis, Gang Hidayah, Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Cahaya, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Provinsi Sumatera Utara yang saat ini sudah berdomisili di Jalan Parit Bugis, Gang Hidayah, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Kejadian tindak pidana pencurian tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Polsek Sungai pada Selasa tanggal 29 Agustus 2023. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (12/09/2023).

Ade menerangkan, saat kejadian pencurian itu, korban tengah dalam keadaan rawat inap di Rumah Sakit Soedarso Pontianak. Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan barang-barang berupa TV merk Samsung 32 inch warna hitam, 3 buah jam tangan, 2 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 3 pasang anting emas, 1 unit Sepeda Motor jenis Yamaha Soul GT warna merah tahun 2015 KB 6567 HW dan 1 buah paket yang berisikan beberapa sepatu dan sandal.

Baca Juga :  Antisipasi Korban Jiwa, Polantas Ini Rela Ganjal Bus Mogok dengan Kendaraan Pribadinya di Jembatan Kapuas 2

“Dari hasil penyelidikan, Tim Joker Polsek Sungai Raya menangkap pelaku saat berada di Jalan Parit Bugis Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu (06/09/2023) pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas sempat interogasi singkat dan AI mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi singkat itu pua, pelaku mengakui bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan AI sendiri, ia bersama kedua rekannya yakni berinisial AS dan AM.

“Terhadap AS dan AM masih diburu oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya,” terang Ade.

Ade menjelaskan, saat penangkapan AI, tim Joker mendapatkan keberadaan beberapa barang bukti yang dikuasai AS dan AM. Dari situ, tim Joker langsung memburunya, namun pada saat menyatroni dua rumah pelaku, kedua tersangka sudah melarikan diri, namun beberapa barang bukti hasil pencurian berhasil didapatkan.

“(Barang bukti) cincin, kalung, gelang dan anting emas AI titipkan ke AS, kemudian TV merk Samsung 32 inch dan 1 buah paket yang berisikan beberapa sepatu dan sandal di titipkan ke AM, sedangkan sepeda motor jenis Yamaha Soul GT warna merah tahun 2015 KB 6567 HW, ditemukan tim Joker terparkir di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur di tepian kapuas atau waterfront. Oleh AI motor tersebut diparkirkan di sana,” terang Ade.

Baca Juga :  Braakk! Laka Lantas di Jalan Raya Trans Kalimantan, Korban Patah Leher

Ade menambahkan, untuk saat ini seluruh barang bukti yang berhasil diamankan sudah berada di Polsek Sungai Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Keseluruhan barang bukti tersebut sempat akan dijual oleh ketiga pelaku, namun tidak ada yang berani membelinya. Atas perbuatanya, AI dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan (5) KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara,” tuntas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment