Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Saturday, 04 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya untuk menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial LJ alias Koko (54) ditangkap karena diduga menjadi pemasok sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan permen lolipop.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur antarkecamatan itu diduga memanfaatkan aktivitasnya untuk menyamarkan peredaran sabu ke wilayah Kecamatan Batu Ampar.
Dalam menjalankan aksinya, Koko menggunakan modus yang tergolong unik. Ia membuka kemasan permen lolipop, kemudian menyisipkan sabu ke dalamnya sebelum merapikan kembali bungkus tersebut agar terlihat seperti produk baru.
Namun, upaya tersebut berhasil diungkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat bruto 14,9 gram yang disembunyikan di dalam kemasan permen lolipop.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, sabu itu dibeli pelaku dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
"Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp10 juta. Kemudian dipecah kembali menjadi 18 paket siap edar. Ia menjualnya dengan harga Rp1.500.000 per gram demi meraup keuntungan berlipat ganda," ujar Ade, Jumat (3/7/2026).
Ade menjelaskan, penggunaan kemasan permen lolipop merupakan cara pelaku untuk mengelabui petugas saat membawa sabu menuju lokasi tujuan.
Dari hasil penyidikan, Kecamatan Batu Ampar dipilih sebagai lokasi pemasaran karena memiliki permintaan yang cukup tinggi. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku mampu memasok sabu ke wilayah tersebut sebanyak tiga hingga empat kali dalam sebulan atau hampir setiap pekan.
Polisi juga mengungkap bahwa LJ alias Koko bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2022.
Penangkapan terhadap Koko pun tidak dilakukan dalam waktu singkat. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya lebih dahulu melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku di dermaga tanpa perlawanan.
Ade menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan Koko. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar.
"Kami dari Polres Kubu Raya memastikan tidak akan berhenti pada sosok Koko saja. Hingga saat ini, Tim Labubu masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam di lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai kaki tangan Koko dalam memetakan jaringan sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar," tegas Ade. (*)
KALBARONLINE.com – Momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya untuk menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial LJ alias Koko (54) ditangkap karena diduga menjadi pemasok sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan permen lolipop.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur antarkecamatan itu diduga memanfaatkan aktivitasnya untuk menyamarkan peredaran sabu ke wilayah Kecamatan Batu Ampar.
Dalam menjalankan aksinya, Koko menggunakan modus yang tergolong unik. Ia membuka kemasan permen lolipop, kemudian menyisipkan sabu ke dalamnya sebelum merapikan kembali bungkus tersebut agar terlihat seperti produk baru.
Namun, upaya tersebut berhasil diungkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat bruto 14,9 gram yang disembunyikan di dalam kemasan permen lolipop.
Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, sabu itu dibeli pelaku dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
"Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp10 juta. Kemudian dipecah kembali menjadi 18 paket siap edar. Ia menjualnya dengan harga Rp1.500.000 per gram demi meraup keuntungan berlipat ganda," ujar Ade, Jumat (3/7/2026).
Ade menjelaskan, penggunaan kemasan permen lolipop merupakan cara pelaku untuk mengelabui petugas saat membawa sabu menuju lokasi tujuan.
Dari hasil penyidikan, Kecamatan Batu Ampar dipilih sebagai lokasi pemasaran karena memiliki permintaan yang cukup tinggi. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku mampu memasok sabu ke wilayah tersebut sebanyak tiga hingga empat kali dalam sebulan atau hampir setiap pekan.
Polisi juga mengungkap bahwa LJ alias Koko bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2022.
Penangkapan terhadap Koko pun tidak dilakukan dalam waktu singkat. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya lebih dahulu melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku di dermaga tanpa perlawanan.
Ade menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan Koko. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar.
"Kami dari Polres Kubu Raya memastikan tidak akan berhenti pada sosok Koko saja. Hingga saat ini, Tim Labubu masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam di lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai kaki tangan Koko dalam memetakan jaringan sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar," tegas Ade. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini