Kubu Raya    

Sabu Disembunyikan dalam Permen Lolipop, Residivis Dibekuk Tim Labubu Polres Kubu Raya

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Saturday, 04 July 2026
Sabu Disembunyikan dalam Permen Lolipop, Residivis Dibekuk Tim Labubu Polres Kubu Raya
Polisi menangkap residivis di Kubu Raya yang menyembunyikan sabu dalam kemasan permen lolipop untuk diedarkan ke Batu Ampar (Foto: istimewa)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Momen peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya untuk menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial LJ alias Koko (54) ditangkap karena diduga menjadi pemasok sabu dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan permen lolipop.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur antarkecamatan itu diduga memanfaatkan aktivitasnya untuk menyamarkan peredaran sabu ke wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Dalam menjalankan aksinya, Koko menggunakan modus yang tergolong unik. Ia membuka kemasan permen lolipop, kemudian menyisipkan sabu ke dalamnya sebelum merapikan kembali bungkus tersebut agar terlihat seperti produk baru.

Namun, upaya tersebut berhasil diungkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat bruto 14,9 gram yang disembunyikan di dalam kemasan permen lolipop.

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Ade, sabu itu dibeli pelaku dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

"Pelaku membeli barang tersebut seharga Rp10 juta. Kemudian dipecah kembali menjadi 18 paket siap edar. Ia menjualnya dengan harga Rp1.500.000 per gram demi meraup keuntungan berlipat ganda," ujar Ade, Jumat (3/7/2026).

Ade menjelaskan, penggunaan kemasan permen lolipop merupakan cara pelaku untuk mengelabui petugas saat membawa sabu menuju lokasi tujuan.

Dari hasil penyidikan, Kecamatan Batu Ampar dipilih sebagai lokasi pemasaran karena memiliki permintaan yang cukup tinggi. Dalam pengakuannya, pelaku mengaku mampu memasok sabu ke wilayah tersebut sebanyak tiga hingga empat kali dalam sebulan atau hampir setiap pekan.

Polisi juga mengungkap bahwa LJ alias Koko bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2022.

Penangkapan terhadap Koko pun tidak dilakukan dalam waktu singkat. Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya lebih dahulu melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya berhasil mengamankan pelaku di dermaga tanpa perlawanan.

Ade menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada penangkapan Koko. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar.

"Kami dari Polres Kubu Raya memastikan tidak akan berhenti pada sosok Koko saja. Hingga saat ini, Tim Labubu masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam di lapangan. Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang berperan sebagai kaki tangan Koko dalam memetakan jaringan sabu di wilayah Kecamatan Batu Ampar," tegas Ade. (*)

Artikel Selanjutnya
Wali Kota Pontianak Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik, Respons Keluhan Warga
Friday, 03 July 2026
Artikel Sebelumnya
Pemadaman Listrik Bergilir Berlanjut, Cek Daftar Wilayah Terdampak di Pontianak dan Kubu Raya Hari Ini
Friday, 03 July 2026

Berita terkait