Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 15 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) tak berkutik saat disergap petugas di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, itu diduga kerap menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Ade, Kamis (15/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berada langsung dalam penguasaan pelaku.
“Pada saat penangkapan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, satu paket klip transparan berisi sabu juga ditemukan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” jelas Ade.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku memiliki berat bruto 0,43 gram.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, FN dan SN mengakui barang haram tersebut milik mereka. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R di kawasan Pontianak Timur.
“Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya memastikan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan Tim Labubu ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, FN dan SN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Red)
KALBARONLINE.com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) tak berkutik saat disergap petugas di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, itu diduga kerap menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Ade, Kamis (15/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berada langsung dalam penguasaan pelaku.
“Pada saat penangkapan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, satu paket klip transparan berisi sabu juga ditemukan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” jelas Ade.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku memiliki berat bruto 0,43 gram.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, FN dan SN mengakui barang haram tersebut milik mereka. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R di kawasan Pontianak Timur.
“Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya memastikan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan Tim Labubu ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, FN dan SN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini