Kubu Raya    

Diduga Jadi Lokasi Pesta Sabu, Tim Labubu Gerebek Rumah di Sungai Raya

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 15 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) tak berkutik saat disergap petugas di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kedua pelaku yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, itu diduga kerap menjadikan rumah tersebut sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi,” ujar Ade, Kamis (15/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika yang berada langsung dalam penguasaan pelaku.

“Pada saat penangkapan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, satu paket klip transparan berisi sabu juga ditemukan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black,” jelas Ade.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku memiliki berat bruto 0,43 gram.

Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, FN dan SN mengakui barang haram tersebut milik mereka. Keduanya mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R di kawasan Pontianak Timur.

“Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya memastikan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Keberhasilan Tim Labubu ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba bermain-main dengan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, FN dan SN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Red)

Artikel Selanjutnya
Kunjungi TK Adhyaksa XI, Bunda PAUD Dorong Pendidikan Ramah Anak
Kamis, 15 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Dua ASN Kubu Raya Terindikasi Positif Narkoba, BKPSDM Tunggu Hasil Pendalaman
Kamis, 15 Januari 2026

Berita terkait