Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 20 Januari 2025 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menciduk seorang pria pengguna sabu di Jalan Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial SH (25 tahun) yang merupakan warga Pontianak itu ditangkap pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut. Petugas kata dia, turut menemukan barang bukti sabu seberat neto 0,69 gram yang disembunyikan di saku celana pelaku.
"Tersangka SH mengaku membeli sabu itu dari seorang pria berinisial OJ di daerah Pontianak Timur. Rencananya, barang haram tersebut akan digunakan bersama teman-temannya di salah satu komplek di Kecamatan Sungai Kakap," kata Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/01/2025).
Ade menjelaskan, penangkapan SH ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di salah satu komplek di Kecamatan Sungai Kakap. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Labubu Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku. Dalam pemeriksaan, SH mengaku telah menggunakan sabu selama sebulan terakhir.
"Tim saat ini masih bekerja untuk menangkap pemilik sabu tersebut," jelasnya.
Saat ini, SH telah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa, keluarga, serta lingkungan sosial," jelas Ade.
Ade juga meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
"Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba," tegasnya.
Polres Kubu Raya mengajak semua pihak untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari ancaman narkoba demi masa depan yang lebih baik. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menciduk seorang pria pengguna sabu di Jalan Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial SH (25 tahun) yang merupakan warga Pontianak itu ditangkap pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut. Petugas kata dia, turut menemukan barang bukti sabu seberat neto 0,69 gram yang disembunyikan di saku celana pelaku.
"Tersangka SH mengaku membeli sabu itu dari seorang pria berinisial OJ di daerah Pontianak Timur. Rencananya, barang haram tersebut akan digunakan bersama teman-temannya di salah satu komplek di Kecamatan Sungai Kakap," kata Ade saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/01/2025).
Ade menjelaskan, penangkapan SH ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di salah satu komplek di Kecamatan Sungai Kakap. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Labubu Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku. Dalam pemeriksaan, SH mengaku telah menggunakan sabu selama sebulan terakhir.
"Tim saat ini masih bekerja untuk menangkap pemilik sabu tersebut," jelasnya.
Saat ini, SH telah mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa, keluarga, serta lingkungan sosial," jelas Ade.
Ade juga meminta masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
"Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari narkoba," tegasnya.
Polres Kubu Raya mengajak semua pihak untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari ancaman narkoba demi masa depan yang lebih baik. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini