Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 20 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Kubu Raya - AJ (33 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya yang berprofesi sebagai tukang ojek, diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, pada Selasa (18/10/2022) siang kemarin
AJ ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah itu, pasca kedapatan memiliki 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu siap edar.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan, bahwa AJ diringkus di rumahnya–yang beralamatkan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar–saat sedang mengemas 8 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu ke dalam kotak rokok yang akan dijualnya kembali kepada pemesan barang haram tersebut.
Namun naas, AJ tak sempat melangkahkan kaki keluar rumah untuk menjual paket sabu tersebut dikarenakan petugas Satuan Narkoba Polres Kubu Raya keduluan membekuknya.
"Setelah AJ diamankan di Mapolres Kubu Raya, ianya mengakui bahwa 1.52 gram sabu tersebut AJ beli dari seorang pria bernama Ceng warga Gang Stabil, Kampung Beting, Pontianak Timur, yang dikemas menjadi 8 (delapan) bungkus klip kecil seharga Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," kata Ade, Kamis (20/10/2022).
"Selanjutnya sabu tersebut akan dijual kembali oleh AJ dengan meraup keuntungan Rp 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per paket," tambahnya.
Setelah itu, AJ pun diamankan oleh petugas ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan serta penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
"Tidak menutup kemungkinan AJ memiliki jaringan lain dalam melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya," kata Ade.
Akibat perbuatannya, AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Ade juga menambahkan, bahwa penangkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat yang selalu mensupport Polri dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Kubu Raya.
“Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, ini adalah wujud nyata masyarakat dan Polres Kubu Raya bersama dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya," terangnya. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - AJ (33 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya yang berprofesi sebagai tukang ojek, diringkus oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, pada Selasa (18/10/2022) siang kemarin
AJ ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah itu, pasca kedapatan memiliki 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu siap edar.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan, bahwa AJ diringkus di rumahnya–yang beralamatkan di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar–saat sedang mengemas 8 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu ke dalam kotak rokok yang akan dijualnya kembali kepada pemesan barang haram tersebut.
Namun naas, AJ tak sempat melangkahkan kaki keluar rumah untuk menjual paket sabu tersebut dikarenakan petugas Satuan Narkoba Polres Kubu Raya keduluan membekuknya.
"Setelah AJ diamankan di Mapolres Kubu Raya, ianya mengakui bahwa 1.52 gram sabu tersebut AJ beli dari seorang pria bernama Ceng warga Gang Stabil, Kampung Beting, Pontianak Timur, yang dikemas menjadi 8 (delapan) bungkus klip kecil seharga Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)," kata Ade, Kamis (20/10/2022).
"Selanjutnya sabu tersebut akan dijual kembali oleh AJ dengan meraup keuntungan Rp 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per paket," tambahnya.
Setelah itu, AJ pun diamankan oleh petugas ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyidikan serta penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
"Tidak menutup kemungkinan AJ memiliki jaringan lain dalam melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya," kata Ade.
Akibat perbuatannya, AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Ade juga menambahkan, bahwa penangkapan ini adalah hasil dari informasi masyarakat yang selalu mensupport Polri dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Kubu Raya.
“Terimakasih kami ucapkan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, ini adalah wujud nyata masyarakat dan Polres Kubu Raya bersama dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya," terangnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini