Nekat Jualan Sabu, Wanita di Sungai Kakap Diciduk Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menciduk seorang wanita berinisial EA (39 tahun) alias Eko, lantaran tertangkap basah sedang menjual narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (24/06/2023) pukul 01.30 WIB.

“Tim mengamankan EA alias EKO beserta barang bukti pada saat akan bertransaksi,” ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B Pandia, Rabu (28/06/2023) siang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku diantaranya 11 paket klip plastik yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,71 gram. 

“Barang buktinya berupa 8 paket klip plastik kecil dan 3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi serbuk kristal yang diduga sabu, kemudian 3 buah gelas kecil yang bertuliskan 100,70 dan 50 beserta uang tunai sebesar Rp 500 ribu,” jelas Pandia.

Baca Juga :  Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kebun Sawit PT Mitra Aneka Rezeki

Pandia menambahkan, kalau EA alias Eko memang merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang telah menjadi TO (Target Operasi) polisi. Saat ini EA alias Eko pun sudah ditetapkan tersangka.

“Tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RT di daerah Pontianak Timur. Saat ini kami masih melakukan pengebangan kasus tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut Pandia menjelaskan, bahwa penangkapan EA alias Eko bermula dari laporan masyarakat tetang adanya seorang wanita yang menjual narkoba jenis sabu di wilayah Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Resnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, EA alias Eko berkilah, kalau ia nekat menjual barang haram tersebut demi menghidupi kedua orang tuanya.

Baca Juga :  Empat Oknum Satpol PP Ketapang Ditangkap Polisi, Nyabu di Pos Jaga Pendopo Bupati

“Alibi tersangka, mau menjual sabu demi membantu kehidupan kedua orang tuanya,” kata Pandia.

Alhasil, akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika terdapat tempat maupun orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba dan pihak kepolisian akan menjamin kerahasiaan.

“Jangan dekati narkoba, karena narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment