Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 28 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa itu harus sesuai tata kelola pemerintahan yang baik. Terkait hal itu, setiap Pemerintah Desa harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam rangka pengadaan barang dan jasa di desa masing-masing.
“Adapun upaya yang dilakukan supaya pemerintahan desa mampu dan bisa dengan baik serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa desa, maka perlu dilakukan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa di desa,” ujar Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, Senin (27/8/2018).
Hermanus menyebut tiga hal yang harus dipahami oleh pemerintahan desa terkait pengadaan barang dan jasa. Tiga hal tersebut yakni prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Menurut dia, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel. Kemudian pengadaan barang dan jasa swakelola, yaitu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Desa.
Adapun Tim Pengelola Kegiatan ditetapkan Kepala Desa dengan terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa desa.
“Pekerjaan yang berkaitan dengan barang dan jasa di Desa menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat desa,” tukas Hermanus.
Sementara Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, mengatakan pihaknya menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta dan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya.
“Bimtek ini berlangsung selama empat hari. Kita berharap para peserta nantinya dapat menerapkan apa yang diperoleh dalam Bimtek ini pada pelaksanaan belanja pengadaan barang dan jasa di Desa masing-masing,” ungkap Nursyam. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa itu harus sesuai tata kelola pemerintahan yang baik. Terkait hal itu, setiap Pemerintah Desa harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam rangka pengadaan barang dan jasa di desa masing-masing.
“Adapun upaya yang dilakukan supaya pemerintahan desa mampu dan bisa dengan baik serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa desa, maka perlu dilakukan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa di desa,” ujar Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus, Senin (27/8/2018).
Hermanus menyebut tiga hal yang harus dipahami oleh pemerintahan desa terkait pengadaan barang dan jasa. Tiga hal tersebut yakni prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di desa, pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Menurut dia, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel. Kemudian pengadaan barang dan jasa swakelola, yaitu direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Desa.
Adapun Tim Pengelola Kegiatan ditetapkan Kepala Desa dengan terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa desa.
“Pekerjaan yang berkaitan dengan barang dan jasa di Desa menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pembinaan serta pemberdayaan masyarakat desa,” tukas Hermanus.
Sementara Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Nursyam Ibrahim, mengatakan pihaknya menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta dan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya.
“Bimtek ini berlangsung selama empat hari. Kita berharap para peserta nantinya dapat menerapkan apa yang diperoleh dalam Bimtek ini pada pelaksanaan belanja pengadaan barang dan jasa di Desa masing-masing,” ungkap Nursyam. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini