Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 28 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Kubu Raya – Penanganan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah mendapat payung hukum dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Sehingga Dana pencegahan dan penanggulangan Karhutla bisa dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengimbau Pemerintahan Desa bisa optimal menggunakan Dana Desa termasuk dana darurat untuk penanggulangan karhutla.
Nursyam menambahkan anggaran itu memang bisa digunakan untuk keperluan pembelian peralatan penanganan Karhutla misalnya selang, pompa mesin air dan sejenisnya.
“Namun bisa juga untuk kebutuhan lain dalam rangka penanganan dan pencegahan Karhutla,” jelas Nursyam kepada KalbarOnline saat ditemui, Selasa (28/8/2018).
Lebih lanjut, Nursyam memastikan akan mengumpulkan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Kubu Raya untuk merevisi isi Perbup mengenai Alokasi dana bagi penanggulangan Karhutla yang digunakan dari ADD itu.
“Kalau sebelumnya ADD untuk Karhutla bisa digunakan hanya untuk membeli keperluan alat-alat untuk pemadam kebakaran, ke depan akan coba kami telaah, kalau memang diperlukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, Dana Desa ini juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya dalam penanggulangan karhutla termasuk operasional Masyarakat Peduli Api,” terang Nursyam.
Adapun anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla ini dengan nilai Rp20 Juta yang telah diatur dalam Peraturan Bupati, sedangkan penggunaannya terdiri dari ATK Rp300 ribu, Penggandaan Rp200 ribu, pembinaan, pemeliharaan dan pelatihan, peningkatan kapasitas SDM Masyarakat Peduli Api (MPA) Rp19,5 juta. (ian)
KalbarOnline, Kubu Raya – Penanganan serta penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah mendapat payung hukum dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Sehingga Dana pencegahan dan penanggulangan Karhutla bisa dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya, Nursyam Ibrahim mengimbau Pemerintahan Desa bisa optimal menggunakan Dana Desa termasuk dana darurat untuk penanggulangan karhutla.
Nursyam menambahkan anggaran itu memang bisa digunakan untuk keperluan pembelian peralatan penanganan Karhutla misalnya selang, pompa mesin air dan sejenisnya.
“Namun bisa juga untuk kebutuhan lain dalam rangka penanganan dan pencegahan Karhutla,” jelas Nursyam kepada KalbarOnline saat ditemui, Selasa (28/8/2018).
Lebih lanjut, Nursyam memastikan akan mengumpulkan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Kubu Raya untuk merevisi isi Perbup mengenai Alokasi dana bagi penanggulangan Karhutla yang digunakan dari ADD itu.
“Kalau sebelumnya ADD untuk Karhutla bisa digunakan hanya untuk membeli keperluan alat-alat untuk pemadam kebakaran, ke depan akan coba kami telaah, kalau memang diperlukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, Dana Desa ini juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya dalam penanggulangan karhutla termasuk operasional Masyarakat Peduli Api,” terang Nursyam.
Adapun anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla ini dengan nilai Rp20 Juta yang telah diatur dalam Peraturan Bupati, sedangkan penggunaannya terdiri dari ATK Rp300 ribu, Penggandaan Rp200 ribu, pembinaan, pemeliharaan dan pelatihan, peningkatan kapasitas SDM Masyarakat Peduli Api (MPA) Rp19,5 juta. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini