Ketapang    

Hadi Mulyono Upas Sebut Dana Aspirasinya Untuk Dana Kebijakan Daerah

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 19 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Mengenai tudingan jual beli proyek hingga mengakibatkan kerugian

negara mencapai Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018 lalu, Ketua

DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas mengaku bahwa aspirasi tersebut bukanlah murni

miliknya sendiri. Dirinya pun menyebut nama kepala daerah di masa itu, yang

mana pada tahun tersebut dijabat Bupati Ketapang saat ini yakni Martin Rantan.

Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017-2018 yang

masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan kepala daerah untuk

membantu biaya kegiatan yang di luar kegiatan APBD di tahun tersebut sehingga

uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan dana kebijakan

daerah.

“Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja, ini bukan

untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan. Ini langsung Bupati, karena ada

suatu kegiatan yang tidak bisa dikelola dalam APBD Ketapang,” katanya, Senin

(19/8/2019).

Lebih lanjut, ia menyebut, pemberian sesuatu baik berupa

bingkisan atau amplop kepada pejabat tinggi tertentu yang datang berkunjung ke

Ketapang menggunakan uang dana kebijakan daerah tersebut.

“Maaf ngomong,

termasuk pemeriksa keuangan, pemeriksa kebijakan daerah tidak mungkin tidak ada

imbalan tertentu. Ada amplop, ada bingkisan tertentu, bingkisan itu apalagi

kalau tidak uang. Itu tidak mungkin pakai APBD, itu namanya kebijakan. Saya

diminta untuk mengumpulkan uang itu, tapi bukan saya menyerahkan itu,”

ungkapnya.

Dana titipan ini, diakuinya, hanya untuk mengamankan dana

kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan oleh Bupati di masa

itu diakuinya hanya diketahui oleh dirinya, Bupati dan bagian keuangan Pemda

Ketapang saat itu.

“Hanya saya, Bupati dan Keuangan yang tahu, yang lain tidak.

Uang itu melalui kegiatan proyek, saya serahkan, di luar pengaturan APBD,

karena untuk memberikan bingkisan kepada setiap pejabat yang datang ke daerah

ini, ataupun kegiatan yang sifatnya tidak formal maka tidak mungkin diambil dari kegiatan

APBD, tidak dibenarkan,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Hadi Mulyono Upas Sebut Status Tersangka Dirinya ‘Dikondisikan’
Senin, 19 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Hadi Mulyono Upas Seret Bupati Ketapang di Pusaran Kasus Gratifikasi
Senin, 19 Agustus 2019

Berita terkait