Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 19 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Mengenai tudingan jual beli proyek hingga mengakibatkan kerugian
negara mencapai Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018 lalu, Ketua
DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas mengaku bahwa aspirasi tersebut bukanlah murni
miliknya sendiri. Dirinya pun menyebut nama kepala daerah di masa itu, yang
mana pada tahun tersebut dijabat Bupati Ketapang saat ini yakni Martin Rantan.
Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017-2018 yang
masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan kepala daerah untuk
membantu biaya kegiatan yang di luar kegiatan APBD di tahun tersebut sehingga
uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan dana kebijakan
daerah.
“Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja, ini bukan
untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan. Ini langsung Bupati, karena ada
suatu kegiatan yang tidak bisa dikelola dalam APBD Ketapang,” katanya, Senin
(19/8/2019).
Lebih lanjut, ia menyebut, pemberian sesuatu baik berupa
bingkisan atau amplop kepada pejabat tinggi tertentu yang datang berkunjung ke
Ketapang menggunakan uang dana kebijakan daerah tersebut.
“Maaf ngomong,
termasuk pemeriksa keuangan, pemeriksa kebijakan daerah tidak mungkin tidak ada
imbalan tertentu. Ada amplop, ada bingkisan tertentu, bingkisan itu apalagi
kalau tidak uang. Itu tidak mungkin pakai APBD, itu namanya kebijakan. Saya
diminta untuk mengumpulkan uang itu, tapi bukan saya menyerahkan itu,”
ungkapnya.
Dana titipan ini, diakuinya, hanya untuk mengamankan dana
kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan oleh Bupati di masa
itu diakuinya hanya diketahui oleh dirinya, Bupati dan bagian keuangan Pemda
Ketapang saat itu.
“Hanya saya, Bupati dan Keuangan yang tahu, yang lain tidak.
Uang itu melalui kegiatan proyek, saya serahkan, di luar pengaturan APBD,
karena untuk memberikan bingkisan kepada setiap pejabat yang datang ke daerah
ini, ataupun kegiatan yang sifatnya tidak formal maka tidak mungkin diambil dari kegiatan
APBD, tidak dibenarkan,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Mengenai tudingan jual beli proyek hingga mengakibatkan kerugian
negara mencapai Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018 lalu, Ketua
DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas mengaku bahwa aspirasi tersebut bukanlah murni
miliknya sendiri. Dirinya pun menyebut nama kepala daerah di masa itu, yang
mana pada tahun tersebut dijabat Bupati Ketapang saat ini yakni Martin Rantan.
Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017-2018 yang
masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan kepala daerah untuk
membantu biaya kegiatan yang di luar kegiatan APBD di tahun tersebut sehingga
uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan dana kebijakan
daerah.
“Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja, ini bukan
untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan. Ini langsung Bupati, karena ada
suatu kegiatan yang tidak bisa dikelola dalam APBD Ketapang,” katanya, Senin
(19/8/2019).
Lebih lanjut, ia menyebut, pemberian sesuatu baik berupa
bingkisan atau amplop kepada pejabat tinggi tertentu yang datang berkunjung ke
Ketapang menggunakan uang dana kebijakan daerah tersebut.
“Maaf ngomong,
termasuk pemeriksa keuangan, pemeriksa kebijakan daerah tidak mungkin tidak ada
imbalan tertentu. Ada amplop, ada bingkisan tertentu, bingkisan itu apalagi
kalau tidak uang. Itu tidak mungkin pakai APBD, itu namanya kebijakan. Saya
diminta untuk mengumpulkan uang itu, tapi bukan saya menyerahkan itu,”
ungkapnya.
Dana titipan ini, diakuinya, hanya untuk mengamankan dana
kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan oleh Bupati di masa
itu diakuinya hanya diketahui oleh dirinya, Bupati dan bagian keuangan Pemda
Ketapang saat itu.
“Hanya saya, Bupati dan Keuangan yang tahu, yang lain tidak.
Uang itu melalui kegiatan proyek, saya serahkan, di luar pengaturan APBD,
karena untuk memberikan bingkisan kepada setiap pejabat yang datang ke daerah
ini, ataupun kegiatan yang sifatnya tidak formal maka tidak mungkin diambil dari kegiatan
APBD, tidak dibenarkan,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini