Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 09 Maret 2020 |
KalbarOnline, Pontianak – Kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas (HMU) memasuki babak baru. Di mana kasus yang melibatkan politikus PDI Perjuangan Ketapang itu telah memasuki sidang tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak itu, Hadi Mulyono Upas dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (9/3/2020).
Hal ini turut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Leonard Kunter. Ia menerangkan, Hadi Mulyono Upas dintuntut lantaran menerima suap terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.
“Iya, Tim dari JPU menuntut HMU, 1,6 tahun penjara,” katanya.
Jaksa menyebut, HMU melanggar pasal 12 huruf (a) dan (b), pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 UU nomor 30/1999 tentang Tipikor yang dirubah UU nomor 20/2001 dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Agustus 2019. Di mana Kejari Ketapang telah memanggil dan memeriksa total 53 orang saksi yang di antaranya 45 orang anggota DPRD Ketapang periode 2014-2019, selebihnya saksi ahli dan pihak swasta.
Dalam pemeriksaan, Kejari Ketapang sempat dibuat kerepotan karena ketika ditetapkan tersangka, HMU terkesan menghindar dengan dalih sakit dan menjalani pengobatan.
Bahkan dalam kesempatan siaran persnya di Polres Ketapang, HMU sempat menyebut bahwa uang yang disangkakan diterimanya juga mengalir ke beberapa pihak dengan sebutan uang kebijakan yang diperuntukan bagi tamu yang berkunjung.
Sebelumnya, Hadi Mulyono Upas juga telah membantah tudingan jual beli proyek hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018 lalu. Dia mengaku bahwa aspirasi tersebut bukanlah murni miliknya sendiri.
Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017-2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan untuk membantu biaya kegiatan yang di luar kegiatan APBD di tahun tersebut sehingga uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan dana kebijakan daerah. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak – Kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas (HMU) memasuki babak baru. Di mana kasus yang melibatkan politikus PDI Perjuangan Ketapang itu telah memasuki sidang tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak itu, Hadi Mulyono Upas dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (9/3/2020).
Hal ini turut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Leonard Kunter. Ia menerangkan, Hadi Mulyono Upas dintuntut lantaran menerima suap terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.
“Iya, Tim dari JPU menuntut HMU, 1,6 tahun penjara,” katanya.
Jaksa menyebut, HMU melanggar pasal 12 huruf (a) dan (b), pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 UU nomor 30/1999 tentang Tipikor yang dirubah UU nomor 20/2001 dan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Agustus 2019. Di mana Kejari Ketapang telah memanggil dan memeriksa total 53 orang saksi yang di antaranya 45 orang anggota DPRD Ketapang periode 2014-2019, selebihnya saksi ahli dan pihak swasta.
Dalam pemeriksaan, Kejari Ketapang sempat dibuat kerepotan karena ketika ditetapkan tersangka, HMU terkesan menghindar dengan dalih sakit dan menjalani pengobatan.
Bahkan dalam kesempatan siaran persnya di Polres Ketapang, HMU sempat menyebut bahwa uang yang disangkakan diterimanya juga mengalir ke beberapa pihak dengan sebutan uang kebijakan yang diperuntukan bagi tamu yang berkunjung.
Sebelumnya, Hadi Mulyono Upas juga telah membantah tudingan jual beli proyek hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018 lalu. Dia mengaku bahwa aspirasi tersebut bukanlah murni miliknya sendiri.
Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017-2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan untuk membantu biaya kegiatan yang di luar kegiatan APBD di tahun tersebut sehingga uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan dana kebijakan daerah. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini