Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 29 Desember 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang yang terletak di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi menyatakan dalam keterangan persnya, Rabu 28 Desember 2022, bahwa kasus yang menelan pagu APBN senilai Rp 7 miliar tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
"Sudah masuk ke tahap penyidikan. Anggaran yang digunakan APBN tahun 2021 sekitar Rp 7 miliar,” kata Wahyudi di kantornya, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pontianak.
Ia menerangkan, penyidikan terhadap kasus ini berfokus pada dugaan pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi pekerjaan.
“Total yang kita periksa sebanyak 15 orang atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan timbang di wilayah Kecamatan Pontianak Utara tersebut. Termasuk pihak pelaksana sudah kita periksa,” terangnya.
Sejauh ini, Wahyudi menambahkan, pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya guna memperkuat penetapan status tersangka kepada pihak-pihak terkait nantinya.
“Untuk kerugian negara saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh ahli,” tutup Wahyudi. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang yang terletak di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi menyatakan dalam keterangan persnya, Rabu 28 Desember 2022, bahwa kasus yang menelan pagu APBN senilai Rp 7 miliar tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
"Sudah masuk ke tahap penyidikan. Anggaran yang digunakan APBN tahun 2021 sekitar Rp 7 miliar,” kata Wahyudi di kantornya, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pontianak.
Ia menerangkan, penyidikan terhadap kasus ini berfokus pada dugaan pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai spesifikasi pekerjaan.
“Total yang kita periksa sebanyak 15 orang atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jembatan timbang di wilayah Kecamatan Pontianak Utara tersebut. Termasuk pihak pelaksana sudah kita periksa,” terangnya.
Sejauh ini, Wahyudi menambahkan, pihaknya juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya guna memperkuat penetapan status tersangka kepada pihak-pihak terkait nantinya.
“Untuk kerugian negara saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh ahli,” tutup Wahyudi. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini