Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 04 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Kepengurusan Koperasi Perkebunan (Kopbun) Bina Sari, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, periode 2025-2030 dipersoalkan sejumlah anggota.
Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan terkait keabsahan kepengurusan, mulai dari status keanggotaan hingga dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Persoalan tersebut disampaikan sejumlah anggota kepada Borneotribun di Ketapang. Salah seorang anggota yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut terdapat pengurus yang diduga tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati mengenai Calon Petani Calon Lahan (SK-CPCL).
Menurut dia, SK-CPCL menjadi salah satu dasar pembentukan koperasi perkebunan. Karena itu, nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut semestinya memiliki kedudukan sebagai anggota koperasi dengan hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
“Penunjukan Arif Ruslan sebagai ketua satu dan Tedi sebagai bendahara dipersoalkan karena nama mereka disebut tidak tercantum dalam SK-CPCL. Kalau memang tidak terdaftar sebagai anggota, tentu perlu dipastikan kembali dasar pengangkatan mereka sebagai pengurus,” ujar sumber tersebut.
Selain persoalan keanggotaan, sejumlah anggota juga mempersoalkan usia beberapa pengurus yang disebut sudah lanjut usia dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi.
Mereka juga menyoroti dugaan praktik pembelian atau penampungan kaplingan sawit milik masyarakat maupun anggota koperasi yang disebut dilakukan oleh oknum pengurus.
Praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena lahan atau kaplingan sawit yang masuk dalam pola kemitraan dengan perusahaan pada prinsipnya memiliki ketentuan terkait pengelolaan dan pemindahtanganannya.
“Ini yang juga kami minta diperiksa. Jangan sampai koperasi justru menjadi tempat menampung atau membeli kaplingan milik anggota maupun masyarakat tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” katanya.
Para anggota berharap Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang selaku instansi pembina dapat turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola dan manajemen Koperasi Bina Sari.
Diskop UMKM: Pengurus Harus Berasal dari Anggota
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Ketapang, Tommy CH, menjelaskan bahwa pengangkatan pengurus koperasi memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya ketentuan mengenai pemilihan pengurus koperasi.
“Tafsir Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 29 menyebut bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota koperasi. Jadi kalau sebagai pengurus harusnya dia berasal dari anggota koperasi,” kata Tommy, Jumat (4/9/2026).
Tommy menambahkan, meskipun koperasi bergerak di bidang perkebunan, tata kelolanya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian.
Menurutnya, dalam pembentukan koperasi perkebunan, data anggota umumnya berkaitan dengan proses Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
“Kalau koperasi itu bergerak dalam usaha perkebunan, tentunya anggotanya adalah mereka yang namanya tertera saat proses CPCL oleh Dinas Perkebunan, kemudian di-SK-kan. Atas dasar SK itulah koperasi terbentuk,” jelasnya.
Terkait persoalan yang terjadi di Koperasi Bina Sari, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Ketapang diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses kepengurusan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kepengurusan Koperasi Perkebunan (Kopbun) Bina Sari, Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, periode 2025-2030 dipersoalkan sejumlah anggota.
Mereka menilai terdapat sejumlah persoalan terkait keabsahan kepengurusan, mulai dari status keanggotaan hingga dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Persoalan tersebut disampaikan sejumlah anggota kepada Borneotribun di Ketapang. Salah seorang anggota yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut terdapat pengurus yang diduga tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati mengenai Calon Petani Calon Lahan (SK-CPCL).
Menurut dia, SK-CPCL menjadi salah satu dasar pembentukan koperasi perkebunan. Karena itu, nama-nama yang tercantum dalam SK tersebut semestinya memiliki kedudukan sebagai anggota koperasi dengan hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
“Penunjukan Arif Ruslan sebagai ketua satu dan Tedi sebagai bendahara dipersoalkan karena nama mereka disebut tidak tercantum dalam SK-CPCL. Kalau memang tidak terdaftar sebagai anggota, tentu perlu dipastikan kembali dasar pengangkatan mereka sebagai pengurus,” ujar sumber tersebut.
Selain persoalan keanggotaan, sejumlah anggota juga mempersoalkan usia beberapa pengurus yang disebut sudah lanjut usia dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi.
Mereka juga menyoroti dugaan praktik pembelian atau penampungan kaplingan sawit milik masyarakat maupun anggota koperasi yang disebut dilakukan oleh oknum pengurus.
Praktik tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena lahan atau kaplingan sawit yang masuk dalam pola kemitraan dengan perusahaan pada prinsipnya memiliki ketentuan terkait pengelolaan dan pemindahtanganannya.
“Ini yang juga kami minta diperiksa. Jangan sampai koperasi justru menjadi tempat menampung atau membeli kaplingan milik anggota maupun masyarakat tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” katanya.
Para anggota berharap Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang selaku instansi pembina dapat turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola dan manajemen Koperasi Bina Sari.
Diskop UMKM: Pengurus Harus Berasal dari Anggota
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Ketapang, Tommy CH, menjelaskan bahwa pengangkatan pengurus koperasi memiliki ketentuan yang harus dipenuhi.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya ketentuan mengenai pemilihan pengurus koperasi.
“Tafsir Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Pasal 29 menyebut bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota koperasi. Jadi kalau sebagai pengurus harusnya dia berasal dari anggota koperasi,” kata Tommy, Jumat (4/9/2026).
Tommy menambahkan, meskipun koperasi bergerak di bidang perkebunan, tata kelolanya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perkoperasian.
Menurutnya, dalam pembentukan koperasi perkebunan, data anggota umumnya berkaitan dengan proses Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
“Kalau koperasi itu bergerak dalam usaha perkebunan, tentunya anggotanya adalah mereka yang namanya tertera saat proses CPCL oleh Dinas Perkebunan, kemudian di-SK-kan. Atas dasar SK itulah koperasi terbentuk,” jelasnya.
Terkait persoalan yang terjadi di Koperasi Bina Sari, pihak Dinas Koperasi dan UMKM Ketapang diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh proses kepengurusan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini