Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 06 Oktober 2022 |
KalbarOnline, Ketapang - Sengketa kepengurusan koperasi perkebunan kelapa sawit Bina Bersama di Kecamatan Sandai, antara kubu Sadardi dan Muhaini, mulai disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Rabu (05/10/2022).
Sidang perdana yang dipimpin langsung oleh kepala PN Ketapang itu beragendakan mediasi. Namun pihak tergugat yakni kepengurusan kubu Muhaini tampak mangkir dari persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan diagendakan kembali pada 27 Oktober mendatang.
"Karena para pihak tidak lengkap jadi majelis hakim tadi menunda sidang. Sidang panggilan kedua yang dijadwalkan 27 Oktober," ujar kuasa hukum Sadardi, MJ Samosir.
"Hampir semua tadi pihak tergugat tidak hadir, kita tidak tau juga kenapa," ucapnya.
Samosir meminta agar pihak kubu Muhaini maupun pihak tergugat lainnya untuk hadir pada persidangan berikut, sehingga persoalan keabsahan kepengurusan di Koperasi Bina Bersama dapat terselesaikan dengan baik.
"Kita harap mereka hadir. Karena jika sampai tiga kali tidak hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan dengan atau tanpa mereka," katanya.
Ia menjelaskan, kalau gugatan ini terkait adanya kepengurusan Koperasi Bina Bersama yakni Muhaini dan lain-lain. Kepengurusan baru ini dikatakan menggantikan kepengurusan Sadardi dan lainnya.
"Tapi klien kami tidak pernah merasa diganti dan menyerahkan atau serah terima kepengurusan. Sehingga saat ini klien masih aktif menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama," jelasnya.
Samosir juga berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan, serta tidak mengganggu aktivitas kliennya dalam menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama yang sudah berlangsung selama ini.
"Nanti setelah ada putusan tetap dari pengadilan baru kita menghormati dan menjalankannya. Kami juga akan menerima apapun putusan tetap pengadilan nanti," tutupnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Sengketa kepengurusan koperasi perkebunan kelapa sawit Bina Bersama di Kecamatan Sandai, antara kubu Sadardi dan Muhaini, mulai disidangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Rabu (05/10/2022).
Sidang perdana yang dipimpin langsung oleh kepala PN Ketapang itu beragendakan mediasi. Namun pihak tergugat yakni kepengurusan kubu Muhaini tampak mangkir dari persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan diagendakan kembali pada 27 Oktober mendatang.
"Karena para pihak tidak lengkap jadi majelis hakim tadi menunda sidang. Sidang panggilan kedua yang dijadwalkan 27 Oktober," ujar kuasa hukum Sadardi, MJ Samosir.
"Hampir semua tadi pihak tergugat tidak hadir, kita tidak tau juga kenapa," ucapnya.
Samosir meminta agar pihak kubu Muhaini maupun pihak tergugat lainnya untuk hadir pada persidangan berikut, sehingga persoalan keabsahan kepengurusan di Koperasi Bina Bersama dapat terselesaikan dengan baik.
"Kita harap mereka hadir. Karena jika sampai tiga kali tidak hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan dengan atau tanpa mereka," katanya.
Ia menjelaskan, kalau gugatan ini terkait adanya kepengurusan Koperasi Bina Bersama yakni Muhaini dan lain-lain. Kepengurusan baru ini dikatakan menggantikan kepengurusan Sadardi dan lainnya.
"Tapi klien kami tidak pernah merasa diganti dan menyerahkan atau serah terima kepengurusan. Sehingga saat ini klien masih aktif menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama," jelasnya.
Samosir juga berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan, serta tidak mengganggu aktivitas kliennya dalam menjalankan aktivitas Koperasi Bina Bersama yang sudah berlangsung selama ini.
"Nanti setelah ada putusan tetap dari pengadilan baru kita menghormati dan menjalankannya. Kami juga akan menerima apapun putusan tetap pengadilan nanti," tutupnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini