Kayong Utara    

Sengkarut Kerja Sama Bongkar Muat, Koperasi TKBM Bina Mulia Mengadu ke Disnakertrans

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 17 Maret 2026
Sengkarut Kerja Sama Bongkar Muat, Koperasi TKBM Bina Mulia Mengadu ke Disnakertrans
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Bina Mulia menyampaikan aspirasi dan pengaduan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kayong Utara, pada Senin (16/03/2026).

Aksi tersebut dilakukan terkait persoalan kerja sama bongkar muat antara koperasi TKBM dengan sejumlah perusahaan bongkar muat.

Dalam aspirasi yang disampaikan, Koperasi TKBM Bina Mulia menyebut telah menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan, di antaranya PT Gusti Shipping Cargo Cabang Teluk Batang, PT Potensi Ketapang Sukses, PT Maricar Stevedoring Equipment Cabang Teluk Batang, PT Kayong Power Nusantara, serta PT Kayong Berkah Makmur.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Kayong Utara, Azahari menjelaskan, bahwa persoalan yang terjadi sebenarnya bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pihaknya.

Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Disnakertrans memiliki kewenangan apabila terjadi perselisihan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh.

"Kalau perselisihan antara perusahaan dengan buruh atau tenaga kerja, itu memang ranah Disnakertrans. Tetapi kalau permasalahan antara badan usaha dengan badan usaha, sebenarnya tidak ada kewenangan kami untuk mengurus hal itu," ujar Azahari.

Ia mengatakan, kalau pihaknya telah menyarankan agar permasalahan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum apabila terdapat unsur wanprestasi dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Permasalahan yang disampaikan tersebut berkaitan dengan permohonan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan perusahaan bongkar muat.

Meski demikian, menurutnya pemerintah daerah tetap berupaya hadir untuk mengayomi masyarakat dengan memberikan ruang dialog dan menjembatani komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih agar permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah.

"Karena kami pemerintah harus hadir mengayomi. Mereka juga bertanya kepada siapa lagi mereka mengadu. Jadi kami memberi ruang untuk menjembatani agar mereka bisa bermusyawarah dan berdiskusi dengan baik," katanya. 

Azahari juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, kegiatan bongkar muat di pelabuhan biasanya berada di bawah satu koperasi TKBM di wilayah tersebut.

"Ketika bongkar muat di Simpang Hilir, kewenangannya TKBM Simpang Hilir. Ketika di Teluk Batang, itu kewenangan TKBM Teluk Batang. Dalam satu pelabuhan biasanya cukup satu TKBM," jelasnya. 

Ia pun meminta para anggota TKBM Bina Mulia tidak perlu khawatir terkait peluang kerja, karena kemungkinan mereka tetap dapat dilibatkan dalam aktivitas bongkar muat di wilayah Simpang Hilir.

Untuk mencari solusi bersama, Disnakertrans Kayong Utara berencana mengundang sejumlah perusahaan terkait guna melakukan diskusi dan musyawarah bersama.

"Kami akan bersurat kepada lima perusahaan dan mengundang mereka pada 1 April untuk melakukan diskusi dan musyawarah agar permasalahan tenaga kerja bongkar muat ini dapat diselesaikan dengan baik," pungkas Azahari. (Sans)

Artikel Selanjutnya
Kapolres Kapuas Hulu Cek Kesiapan Pospam dan Pos Terpadu Ops Ketupat Kapuas 2026
Selasa, 17 Maret 2026
Artikel Sebelumnya
RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I Siagakan Layanan Idulfitri dan Buka Spesialis Jantung Baru
Selasa, 17 Maret 2026

Berita terkait