Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 29 May 2026 |
KALBARONLINE.com – Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus nikah pesanan ke China berhasil dibongkar Polresta Pontianak. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ER (48) diamankan setelah diduga merekrut perempuan muda asal Sumatera Utara untuk dinikahkan dengan pria warga negara asing asal China dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Haji Kadir, Komplek Megamension, Kelurahan Paritmayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan dua perempuan asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni DN (25) dan AR (15). Salah satu korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
“Korban direkrut untuk dibawa ke China dan rencananya akan dinikahkan dengan warga negara asing asal China,” ujar Endang, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, para korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta serta kehidupan yang disebut lebih baik di luar negeri. Tersangka juga menawarkan bantuan biaya keberangkatan hingga seluruh proses perjalanan.
“Korban rata-rata berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, sehingga mudah tergiur dengan iming-iming tersebut,” katanya.
Sebelum diberangkatkan, tersangka disebut telah memberikan uang muka sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban. Selain itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk persetujuan keberangkatan.
Dalam surat tersebut, terdapat ketentuan denda sebesar Rp20 juta apabila korban membatalkan keberangkatan.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku akan mendapat imbalan Rp10 juta dari masing-masing korban,” jelas Endang.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka bersama kedua korban di lokasi kejadian. Penangkapan tersebut turut disaksikan Ketua RT setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor milik korban, satu unit ponsel Samsung Galaxy warna biru muda, surat izin orang tua, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, ER dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 455 Ayat (1) KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, kedua korban kini ditempatkan di shelter perlindungan. Polisi juga berkoordinasi dengan KPAD lantaran salah satu korban masih di bawah umur.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan perdagangan orang tersebut. (Lid)
KALBARONLINE.com – Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus nikah pesanan ke China berhasil dibongkar Polresta Pontianak. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ER (48) diamankan setelah diduga merekrut perempuan muda asal Sumatera Utara untuk dinikahkan dengan pria warga negara asing asal China dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Haji Kadir, Komplek Megamension, Kelurahan Paritmayor, Kecamatan Pontianak Timur.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan dua perempuan asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni DN (25) dan AR (15). Salah satu korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
“Korban direkrut untuk dibawa ke China dan rencananya akan dinikahkan dengan warga negara asing asal China,” ujar Endang, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, para korban dijanjikan mahar sebesar Rp40 juta serta kehidupan yang disebut lebih baik di luar negeri. Tersangka juga menawarkan bantuan biaya keberangkatan hingga seluruh proses perjalanan.
“Korban rata-rata berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah, sehingga mudah tergiur dengan iming-iming tersebut,” katanya.
Sebelum diberangkatkan, tersangka disebut telah memberikan uang muka sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban. Selain itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk persetujuan keberangkatan.
Dalam surat tersebut, terdapat ketentuan denda sebesar Rp20 juta apabila korban membatalkan keberangkatan.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku akan mendapat imbalan Rp10 juta dari masing-masing korban,” jelas Endang.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka bersama kedua korban di lokasi kejadian. Penangkapan tersebut turut disaksikan Ketua RT setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paspor milik korban, satu unit ponsel Samsung Galaxy warna biru muda, surat izin orang tua, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, ER dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 455 Ayat (1) KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, kedua korban kini ditempatkan di shelter perlindungan. Polisi juga berkoordinasi dengan KPAD lantaran salah satu korban masih di bawah umur.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan perdagangan orang tersebut. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini